Ilustrasi. Foto: Dok MI
Naufal Zuhdi • 10 July 2025 19:31
Jakarta: Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menandatangani kesepakatan bersama tentang pengawasan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
“Kami terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen dan penegakan hukum di bidang metrologi legal dengan menjamin akurasi takaran dan volume dalam transaksi. Keakuratan alat ukur menjadi kunci utama dalam menjamin keadilan transaksi antara penyedia dan pengguna energi. Untuk itu, pengawasan yang konsisten merupakan bentuk perlindungan nyata kepada konsumen,” ujar Moga dikutip dari siaran pers yang diterima, Kamis, 10 Juli 2025.
Moga menuturkan, kesepakatan bersama ini tidak hanya merupakan upaya penegakan hukum, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen agar memperoleh BBM dan gas bumi sesuai haknya. Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN juga telah melakukan berbagai upaya pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk praktik pengurangan volume yang merugikan konsumen.
“Untuk itu, mekanisme pengawasan yang terintegrasi sangat diperlukan agar praktik-praktik yang merugikan konsumen seperti pengurangan volume BBM tidak terjadi lagi ke depannya,” urai Moga.
Baca juga:
Bursa REC Perkuat Indonesia Jadi Pemain Kunci dalam Ekonomi Hijau Global |