Ilustrasi truk ODOL. Foto: Dok. Jasa Marga.
Putri Purnama Sari • 6 February 2025 16:52
Jakarta: Kecelakaan maut terjadi di Gerbang Tol Ciawi, pada selasa malam, 4 Februari 2025. Sebanyak 8 orang meninggal dunia dan 11 luka-luka dalam insiden itu.
Kecelakaan maut itu diduga akibat sebuah truk yang membawa galon air mineral mengalami rem blong. Sopir tak bisa mengendalikan truk dan menabrak enam kendaraan yang sedang antre di gerbang tol.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyatakan bahwa truk dengan kondisi Over Dimension Over Load (ODOL) menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan tersebut.
"Tadi kami juga sudah berdiskusi dengan Korlantas yang sedang mengerjakan olah TKP, dan salah satu penyebab utamanya adalah truk ODOL (Over Dimension dan Over Load) yang gagal berfungsi dengan baik," kata Doddy.
Dody juga mengatakan penyelesaian masalah ini merupakan tanggung jawab lintas institusi. Dody menegaskan, diperlukan penanganan yang serius terhadap masalah truk ODOL untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Lantas, apa itu truk ODOL? Bagaimana aturan hingga sanksi yang didapat bagi yang melanggar? Berikut informasinya.
Apa itu Truk ODOL?
Truk ODOL
(Over Dimension dan Over Load) adalah kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan yang ditetapkan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.
Truk ODOL kerap kali menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas yang fatal, seperti insiden di Tol Ciawi 2 baru-baru ini. Kendaraan yang membawa muatan berlebih lebih rentan mengalami kegagalan rem, terutama saat melintasi tanjakan atau turunan, yang dapat memicu kecelakaan beruntun dengan korban jiwa.
Sementara itu, dari sisi ekonomi, kerusakan infrastruktur akibat truk ODOL menyebabkan negara harus mengalokasikan hingga Rp 43,45 triliun per tahun untuk perbaikan jalan dan jembatan. Jalan yang idealnya dapat bertahan 10-15 tahun justru mengalami kerusakan dalam kurun waktu 3-5 tahun akibat beban berlebih yang terus-menerus melintasinya.
Aturan Truk ODOL
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan, telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengatasi permasalahan truk ODOL. Berikut adalah beberapa peraturan yang mengatur operasional truk ODOL di jalan raya:
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 mengenai tata cara penetapan jenis dan fungsi kendaraan.
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 yang mengatur batasan muatan serta dimensi kendaraan.
Sanksi Truk ODOL
Ketidakpatuhan terhadap aturan terkait truk ODOL dapat berujung pada sejumlah konsekuensi serius. Dilansir dari laman
dephub, terdapat sanksi yang berlaku bagi pengemudi maupun pemilik kendaraan yang tidak mematuhi regulasi tersebut.
Pengemudi truk yang melanggar aturan ODOL dapat dikenakan denda hingga sanksi pidana, terutama jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kecelakaan atau merusak fasilitas umum. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sesuai Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak mengikuti ketentuan terkait tata cara pemuatan, kapasitas angkut, dan dimensi kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.