Press rilis kasus penyiraman air keras ke IRT di Pangkalpinang. (Metro TV)
Rendy Ferdiansyah • 22 August 2025 09:04
Pangkalpinang: Sebanyak dua pelaku penyiraman air keras terhadap ibu rumah tangga (IRT), Ropiyanti, 26, di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, ditangkap polisi. Pelaku yakni Feri, 30; dan RY, 16, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang.
Pelaku RY beraksi dengan mengendari sepeda motor. Sementara pelaku Feri merupakan eksekutor, yakni menyiram air keras ke korban.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban menderita luka bakar serius di wajah hingga leher. Menurut Max, kedua pelaku diupah untuk melakukan aksinya.
"Air keras itu (diupah) lima juta," Kapolresta Pangkalpinang Kombes Max Mariners, Kamis, 21 Agustus 2025.
Baca:
Dua Anggota Brimob Diduga Ikut Aniaya Jurnalis dan Staf KLH Ditangkap |