Pelaku Penyiraman Air Keras ke IRT di Pangkalpinang Diupah Rp5 Juta

Press rilis kasus penyiraman air keras ke IRT di Pangkalpinang. (Metro TV)

Pelaku Penyiraman Air Keras ke IRT di Pangkalpinang Diupah Rp5 Juta

Rendy Ferdiansyah • 22 August 2025 09:04

Pangkalpinang: Sebanyak dua pelaku penyiraman air keras terhadap ibu rumah tangga (IRT), Ropiyanti, 26, di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, ditangkap polisi. Pelaku yakni Feri, 30; dan RY, 16, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang. 

Pelaku RY beraksi dengan mengendari sepeda motor. Sementara pelaku Feri merupakan eksekutor, yakni menyiram air keras ke korban. 

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban menderita luka bakar serius di wajah hingga leher. Menurut Max, kedua pelaku diupah untuk melakukan aksinya. 

"Air keras itu (diupah) lima juta," Kapolresta Pangkalpinang Kombes Max Mariners, Kamis, 21 Agustus 2025. 

Baca: 

Dua Anggota Brimob Diduga Ikut Aniaya Jurnalis dan Staf KLH Ditangkap


Dia mengungkap, upah untuk kedua pelaku diberikan melalui transfer rekening. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mengaku tidak pernah bertemu dengan pihak yang memberikan upah. 

Upah menyiram air keras itu, dibagi dua oleh pelaku dengan rincian Feri mendapat Rp3 juta, sedangkan RY mendapat Rp2 juta. Uang itu digunakan kedua pelaku untuk kebutuhan hidup dan membeli narkoba. 

Rencananya, kedua pelaku akan kembali beraksi terhadap korban lain, dengan upah Rp40 juta. Namun, kedua pelaku diminta untuk membuat korban terluka. 

"Tapi sudah keburu ditangkap, dibayarkan 40 juta bila dapat melukai korban," jelas dia. 

Atas perbuatan keduanya, mereka terancam 15 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)