Bandara Adi Soemarmo Solo. Dokumentasi/ istimewa
Triawati Prihatsari • 25 August 2025 11:57
Solo: PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara Adi Soemarmo secara resmi kembali menyandang status sebagai bandar udara internasional. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
"Sebanyak 36 bandar udara umum ditetapkan sebagai bandar udara internasional melalui KM 37 Tahun 2025, salah satunya yaitu Bandar Udara Adi Soemarmo," kata General Manager Bandar Udara Adi Soemarmo, Erick Rofiq Nurdin, di Solo, Senin, 25 Agustus 2025.
Status Bandara Internasional di Bandara Adi Soemarmo sempat dicabut pada tahun 2024 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024. Ia menegaskan secara fasilitas, infrastruktur, dan pelayanan, Bandar Udara Adi Soemarmo siap untuk melayani penerbangan Internasional.
Erick menambahkan sejak dicabutnya status internasional pada tahun 2024, Bandar Udara Adi Soemarmo tetap melaksanakan operasional penerbangan haji dan umrah sesuai dengan penetapan dari Kementerian Agama sebagai Embarkasi dan Debarkasi Haji.
"Serta penetapan dari Kementerian Perhubungan sebagai bandar
udara yang dapat melayani penerbangan umrah," jelas Erick.
Dengan kembalinya status internasional, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi penghubung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penguatan industri penerbangan nasional. Di sisi lain, pihaknya akan segera melakukan koordinasi secara intensif dengan seluruh pihak terkait melalui Komite FasilitasI (FAL) Bandar Udara.
"Seluruh fasilitas keselamatan, keamanan, layanan pendukung, dan pemenuhan personel terkait untuk mendukung penerbangan internasional, saat ini sedang kami persiapkan. Kami berharap maskapai akan kembali membuka rute penerbangan internasional dari Adi Soemarmo," ujar Erick.