Ilustrasi. Foto: bkpsdm.serangkab.go.id
Husen Miftahudin • 1 November 2025 15:15
Jakarta: Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap beredar di masyarakat, terutama melalui platform media sosial. Kabar ini seringkali menimbulkan kebingungan karena sangat dinantikan oleh para pensiunan. Namun, penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi tersebut ke sumber yang kredibel.
Baru-baru ini, sebuah unggahan di media sosial Facebook menyebarkan narasi PT Taspen telah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada tahun 2025. Unggahan tersebut bahkan mencatut nama Menteri Keuangan yang diklaim telah menyetujui kenaikan tersebut. Informasi ini menyebar dengan cepat dan memicu pertanyaan publik mengenai kebenarannya.
Fakta resmi dari Taspen
Menanggapi kabar tersebut, PT Taspen sebagai lembaga pengelola dana pensiun ASN, memberikan klarifikasi tegas. Berdasarkan penelusuran dari akun Instagram resmi PT Taspen, pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan aturan resmi baru mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk 2025.
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan adanya kenaikan gaji baru untuk pensiunan pada 2025 adalah tidak benar atau hoaks. Besaran gaji pensiun yang diterima saat ini masih mengacu pada kebijakan yang telah berlaku sebelumnya.
Regulasi terakhir yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian pensiun pokok dengan kenaikan sebesar 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2024.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Regulasi gaji ASN aktif dan pensiunan
Masyarakat perlu membedakan antara regulasi yang mengatur ASN aktif dan pensiunan. Pemerintah memang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun, Perpres tersebut mengatur kenaikan gaji bagi ASN aktif, terutama yang berada di sektor pelayanan publik, dan tidak mencakup pensiunan PNS.
Terkait isu lain, terdapat informasi mengenai rencana pemerintah untuk membayar rapelan kenaikan gaji pensiunan yang dijadwalkan mulai Oktober atau November 2025. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada rincian resmi mengenai berapa persen kenaikan yang akan dibayarkan atau mekanisme rapelan tersebut.
Cara menangkal hoaks kenaikan gaji
Untuk menghindari kesalahpahaman dan kerugian akibat berita bohong, masyarakat, khususnya para pensiunan, diimbau untuk lebih cermat dalam menerima informasi. Selalu lakukan pengecekan fakta sebelum mempercayai atau menyebarkan sebuah kabar.
Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk menangkal hoaks seputar gaji pensiunan:
- Cek sumber resmi: Selalu rujuk informasi ke situs web atau akun media sosial resmi milik lembaga berwenang, seperti PT Taspen, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau Kementerian PANRB.
- Perhatikan tanggal: Periksa tanggal penerbitan berita dan bandingkan dengan informasi terkini. Berita lama yang diedarkan kembali seringkali menyesatkan.
- Gunakan logika: Jika sebuah berita mengenai kenaikan gaji belum disertai pengumuman resmi dari pemerintah, jangan langsung mempercayai informasi tersebut.
Kesimpulannya, hingga akhir Oktober 2025, belum ada pengumuman resmi atau aturan baru yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025. Kebijakan yang masih berlaku adalah kenaikan 12 persen yang telah ditetapkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
(Daffa Yazid Fadhlan)