Ilustrasi polusi udara di Jakarta. Foto: Medcom.id/Husen.
Husen Miftahudin • 28 January 2025 17:48
Jakarta: Polusi udara di kawasan perkotaan, khususnya di wilayah Jabodetabek, telah menjadi ancaman serius yang mempengaruhi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.
Menyadari urgensi ini, pemerintah baru-baru ini merilis Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan pengawasan dan pemberian sanksi administratif di bidang lingkungan hidup, termasuk denda administratif yang diatur dalam Pasal 82C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Co-founder Bicara Udara Novita Natalia menyambut baik upaya yang dilakukan pemerintah melalui Permen tersebut. Dalam momen 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka, Novita mendorong pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk proaktif dalam implementasi penegakan hukum untuk untuk penanggulangan polusi udara di Jabodetabek.
"Langkah ini diharapkan menjadi alat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang lalai hingga menyebabkan pencemaran lingkungan, seperti melampaui baku mutu udara ambien," ujar Novita dikutip dari keterangan resmi, Selasa, 28 Januari 2025.
Novita mengungkapkan, pihaknya selalu proaktif dalam advokasi kebijakan mengenai penanganan polusi udara. Sebelumnya, pada saat audiensi dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, pada akhir tahun lalu, pihaknya telah memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah sebagai upaya mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengendalian pencemaran udara.
"Hal-hal yang didorong Bicara Udara kepada pemerintah adalah transparansi data, integrasi data, inventarisasi polusi dengan metode source apportionment, peringatan dini kepada masyarakat, serta penegakan hukum," imbuhnya.
Baca juga: Depok Posisi Pertama Kota Paling Berpolusi di Indonesia |