Pengungkapan pencurian kabel dibantu oknum satpam pabrik dengan disogok rokok.
Media Indonesia • 10 April 2025 21:09
Sidoarjo: Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap dua pelaku pencurian kabel tembaga panel sebuah pabrik, di PT Rhino Mega Multi Plast, Jalan Industri F1 Desa Jeruk Legi Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Mirisnya, aksi komplotan ini dibantu oknum satpam pabrik lantaran sering disogok rokok oleh pelaku.
Pencurian kabel tembaga panel tersebut terjadi pada 3 April 2025. Saat itu, dua satpam pabrik berhasil menangkap AR, saat hendak kabur membawa dua rol kabel yang dicuri. Pelaku yang diinterogasi kemudian mengaku dibantu oknum satpam FS.
FS mengaku membantu tindak pidana pencurian, karena sering diberi rokok oleh pelaku. Pelaku yang sering memberinya rokok memang sudah dikenal, karena pernah bekerja di pabrik tersebut selama lima bulan. Selain rokok, oknum satpam ini juga mendapatkan bagian hasil pencurian.
"Saya diberi uang Rp4 juta sekali pencurian," kata FS, di Polresta Sidoarjo, Kamis, 10 April 2025.
Komplotan tersebut telah tiga kali melakukan pencurian kabel tembaga panel, hingga merugikan pabrik lebih dari Rp400 juta. Aksi pertama terjadi pada 26 Maret 2025, para pelaku mencuri 10 rol kabel tembaga. Aksi kedua pada 30 Maret 2025 dengan barang bukti delapan rol kabel tembaga.
“Mereka masuk ke area pabrik dengan memanjat tembok menggunakan tangga dan mengambil kabel tembaga panel dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi. Aksi ini dilakukan berulang kali,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah.
Saat ini polisi masih memburu dua anggota komplotan lain, yaitu Udin alias Anyong dan Jiram. Salah satu yang masih buron adalah penadah barang curian itu.
Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua rol kabel tembaga panel. Selain itu satu unit sepeda motor, satu unit mobil yang disewa pelaku, gergaji, dan tangga untuk naik tembok pabrik. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (MI/HS)