Luhut Bantah Pembatalan Mutasi Anak Try Sutrisno Politis

Jenderal Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan/Ilustrasi MI

Luhut Bantah Pembatalan Mutasi Anak Try Sutrisno Politis

Kautsar Widya Prabowo • 6 May 2025 00:21

Jakarta: Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan menilai tak ada muatan politis, dalam pembatalan mutasi anak Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Hal ini buntut mutasi Kunto dari jabatan Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD, dikaitkan dengan sikap Try Sutrisno yang mendukung pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

"Ah enggak ada gitu-gituan. Itu kan bisa aja terjadi. Enggak ada hal yang aneh-aneh kok itu," ujar Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Eks Danjen Kopassus itu menyatakan bahwa kini seluruh komponen bangsa haruslah kompak. Ia menyebut seluruh pihak idealnya bersatu dan fokus mendukung jalannya pemerintahan ke depan. Tidak saling berdebat. 

"Kita itu harus kompak, gitu saja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan itu," ucapnya.

Pembatalan mutasi Kunto belakangan menuai sorotan. Hal itu dikaitkan dengan sikap politik ayahnya yang tergabung dalam forum purnawirawan.
 

Baca: Anak Try Sutrisno Batal Dimutasi, TNI: Tak Terkait Isu Pemakzulan Gibran

Pembatalan itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025 dan ditandatangani Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.

Surat ini sekaligus membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan perubahan mutasi tersebut dilakukan usai melalui pertimbangan matang. Dalam proses rotasi jabatan, terdapat sejumlah posisi yang belum memungkinkan ditinggalkan perwira tinggi TNI terkait.

Kristomei juga menegaskan seluruh proses mutasi jabatan di lingkungan TNI murni berdasarkan kebutuhan organisasi, Tour of duty/tour of area, dan telah melalui mekanisme sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

"Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau meralat perubahan tersebut," kata Kristomei.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)