Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. Metrotvnews.com/ Fajri Fatmawati
Banda Aceh: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menegaskan madrasah negeri dilarang memungut biaya untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDBM) maupun daftar ulang. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencegah praktik pungutan liar di satuan pendidikan.
"Segala biaya dalam pelaksanaan PPDBM dan pendaftaran ulang di madrasah negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan," kata Dian, Senin, 23 Juni 2025.
Dian menerangkan dalam aturan tentang Komite Madrasah telah diatur mengenai batasan-batasan atau larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Komite Sekolah, termasuk menjual buku dan baju seragam.
"Pungutan oleh Komite Madrasah juga tidak diperbolehkan sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16/2020 tentang Komite Madrasah dalam Bab V," jelasnya.
Lebih rinci Dian memaparkan sejumlah larangan bagi Komite Madrasah, baik perorangan maupun kolektif. Di antaranya adalah larangan menjual buku pelajaran, seragam, atau memengaruhi integritas seleksi penerimaan siswa baru.
Komite juga dilarang mengambil keuntungan ekonomi dari posisinya, menggunakan aset madrasah untuk kepentingan pribadi, atau melakukan politik praktis di lingkungan sekolah.
"Ombudsman Aceh akan berupaya untuk menindaklanjuti segala laporan dari masyarakat terkait potensi maladministrasi pelayanan publik," ujarnya.
Namun, Dian menekankan bahwa proses penanganan laporan harus mengikuti prosedur berdasarkan UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI. Laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.
Masyarakat dapat menyampaikan keluhan dalam bentuk konsultasi atau laporan resmi. Untuk konsultasi, Ombudsman akan memberikan informasi atau rekomendasi sesuai kebutuhan. Sementara laporan masyarakat yang memenuhi kriteria akan melalui tahap verifikasi formal dan material sebelum diproses lebih lanjut.
"Namun, untuk laporan masyarakat yang memenuhi kriteria Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dapat langsung dilakukan tindaklanjut segera sebelum dilakukan proses administrasi verifikasi formil dan materil," jelasnya.