Deputi EVP PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko (tengah). Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Terduga pelaku pembakaran KA di Stasiun Yogyakarta, M, disebut memiliki banyak tindakan melanggar hukum dalam beberapa tahun terakhir. Terbaru, M telah ditangkap kepolisian usài membakar KA terparkir di stasiun.
"Pelaku sakit hati karena 9 kali diturunkan kondektur di stasiun berikutnya karena tak bertiket," kata Deputi EVP PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko di Polda DIY, Jumat, 14 Maret 2025.
Nugroho mengatakan tindakan naik KA tanpa tiket itu sudah dilakukan sejak 2022. Tindakan M membakar KA diduga jadi wujud sakit hati akibat perlakuan yang diterima. Setidaknya 3 KA terbakar akibat ulah M, 2 merupakan KA eksekutif dan 1 KA premium.
Selain itu, Nugroho melanjutkan, M juga diketahui beberapa kali mengganjal jalur KA dengan balok di daerah Jakarta. Selain itu, M juga disebut pernah mencuri motor di Stasiun Palur Karanganyar, Jawa Tengah.
"Track record (M) banyak terkait (pelanggaran) perkeretaapian," katanya.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar FX Endriadi mengatakan M melakukan tindakannya bermodus membakar kardus dan kursi dengan elemen busa ikut mudah terbakar. Api yang membesar menjalar ke kursi lain hingga tiga KA terbakat.
"Kami melakukan pemeriksaan didampingi Bapas (Balai Pemasyarakatan). Motif (terduga pelaku) sakit hati dengan petugas KA karena sring diturunkan dari KA di stasiun berikutnya," ujarnya.
Polda DIY kini tengah menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap M. Kepolisian belum memastikan tindak lanjut kasus sebelum hasil tes kejiwaan itu diketahui.
Sebelumnya, sejumlah gerbong kereta api (KA) eksekutif di Stasiun Yogyakarta terbakar pada Rabu pagi, 12 Maret 2025. Posisi KA terbakar ada di sisi utara stasiun tersebut dan api bisa pada setelah sekitar satu jam tim pemadam bekerja. Tiga KA yang terbakar yakni dua eksekutif dan satu premium.