Ahmad Zuhdi, 63, guru ngaji yang didenda Rp25 juta usai menampar anak muridnya. MI
Media Indonesia • 20 July 2025 11:53
Demak: Kasus penamparan guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak Ahmad Zuhdi, 63, hingga berbuntut didenda Rp25 juta banyak mengundang empati. Banyak pihak memberikan donasi dan bantuan untuk guru hanya bergaji Rp125 ribu per bulan tersebut.
Sejumlah warga, pejabat dan tokoh publik terus berdatangan ke kediaman Ahmad Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Demak untuk memberikan empati dan perhatian terhadap guru yang tejah mengabdi selaba 30 tahun mengajar ngaji.
Sejumlah pejabat terlihat datang ke kediaman guru Ahmad Zuhdi seperti Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Ketua DPRD Demak Zayinul Fata hingga mantan Utusan Khusus Presiden Gus Miftah. Tidak hanya datang untuk memberikan perhatian dan empati atas kasus yang menggegerkan tersebut, tetapi juga memberikan donasi dan bantuan untuk sang guru.
Meskipun bantuan diberikan tidak disebutkan nilai dan jumlahnya, namun itu cukup meringankan beban guru Zuhdi setelah membayar denda Rp12,5 juta dari hasil meminjam teman-teman dan menjual motor. Hingga akhirnya berakhir permohonan maaf SM, ibu dari siswa D dan keluarga setelah kasus ini merebak di media sosial.
Baca: Gus Miftah Beri Bantuan Guru di Demak yang Didenda Akibat Pukul Siswa |