Siti Yona Hukmana • 5 February 2025 14:56
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, telah memanggil tiga perusahaan terkait pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perwakilan ketiga perusahaan dipanggil pekan depan.
"Pagar laut, minggu depan akan kami panggil 3 PT yang di Bekasi. Yang pertama PT Tunas, ternyata dia sudah reklamasi duluan tapi ternyata belum mempunyai SHGB. Tapi dia sudah melakukan reklamasi," kata Nusron di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.
Nusron akan bekerja sama dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam proses pemanggilan pihak-pihak terkait. Selain PT Tunas, Nusron menyebut pihaknya juga memanggil PT CL dan PT MAN pekan depan.
Nusron mengaku akan melakukan proses renegosiasi. Pasalnya, PT Cl dan PT MAN sudah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) selama lima tahun.
"Karena terbit tahun 2013 sampai tahun 2017. Sehingga hak kontraryu aktusnya itu hapus, karena dibatasi oleh PP 18 Tahun 2021 yang itu hanya 5 tahun. Nah karena itu yang ini kami akan panggil ajak negosiasi," terang politikus Golkar itu.
Nusron mengatakan dalam negosiasi itu pihaknya akan menawarkan untuk membatalkan SHGB di atas laut tersebut. Bila tak mau membatalkan sertifikasi, Nusron mengaku akan menggunakan haknya di pengadilan.
"Karena itu laut, saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya tidak ada tanahnya sama sekali," tekan Nusron.
Bila perusahaan itu masih ngotot, Nusron, memastikan akan meminta pihak pengadilan untuk membatalkan SHGB tersebut. Bila masih keras, Nusron mengaku akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
"Di mana pemegang hak atas tanah terutama kalau SHGB maupun SHGU itu kalau sifatnya pemberian hak bukan konversi. Maka itu, dalam waktu 2 tahun dia harus ada progres pembangunan," tegas mantan anggota DPR itu.
Nusron mengaku tidak melihat ada progres pembangunan di lokasi pagar laut Bekasi. Sehingga, kata dia, hal itu bisa masuk dalam kategori tanah terlantar. Nusron menyebut saat ini pihaknya tengah mengkaji opsi-opsi penuntasan kasus pagar laut Bekasi. Intinya, untuk membatalkan SHGB tersebut.
"Ini tinggal masalah proses pembatalan, tinggal masalah pilihan-pilihan skenario pembatalannya," katanya.
Terakhir, ia mengaku telah memerintah jajarannya untuk menginvestigasi pemagaran laut Bekasi. Bahkan, telah memanggil Kepala Seksi Pengukuran Bekasi.
Selain itu, Nusron mengaku akan memanggil mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di lokasi pagar laut Bekasi. Hal ini menyusul dari 582 hekatre, 25 hektare sertifikasi di antaranya diterbitkan Kakanwil Bogor.
"Karena ini sifatnya di Kanwil pasti akan melibatkan panitia B dan pasti kita akan juga panggil lihat bagaimana duduk perkaranya di panitia B," ucapnya.
Nusron mengatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) bila ditemukan unsur mensrea, unsur kesengajaan, dan unsur tindak pidana. Ia memastikan turun langsung menuntaskan kasus ini.
"Kami sudah sampaikan kemarin di Bekasi, bukan orang lain yang akan menyerahkan, tapi saya pribadi sendiri yang akan menyerahkan," pungkasnya.