Raup Ratusan Juta, 4 Warga Malang Oplos Elpiji Subsidi Ditangkap

Polda Jatim merilis kasus pengoplosan LPG bersubsidi. (Metrotvnews.com/Amal)

Raup Ratusan Juta, 4 Warga Malang Oplos Elpiji Subsidi Ditangkap

Amaluddin • 10 June 2025 23:01

Surabaya: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi di Kabupaten Malang. Empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Keempat pelaku berinisial RH, PY, TL, dan RM itu diketahui telah menjalankan aksi tersebut selama empat bulan, dan meraup keuntungan fantastis hingga Rp384 juta," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa, 10 Junib2025.

Jules mengatakan bahwa para pelaku menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram yang bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg dan 12 kg. Kemudian menjualnya ke pasaran.

“Para tersangka membeli elpiji subsidi secara eceran di wilayah Jombang dan Malang, lalu disuntikkan ke tabung ukuran besar yang tidak mendapat subsidi dari pemerintah,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RH merupakan pemodal sekaligus pemilik usaha ilegal tersebut, sementara tiga pelaku lainnya bertugas sebagai operator yang melakukan penyuntikan gas.

Aksi para pelaku ini akhirnya terendus setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan elpiji di wilayah tersebut. Saat penggerebekan dilakukan, polisi mendapati para tersangka tengah memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung ukuran lebih besar.

"Dalam kasus ini potensi kerugian negara mencapai Rp 228 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)