Dituntut Anaknya Sendiri Perkara Kekerasan, Lansia Ditegal Divonis 2,5 Bulan Penjara

ilustrasi medcom.id

Dituntut Anaknya Sendiri Perkara Kekerasan, Lansia Ditegal Divonis 2,5 Bulan Penjara

Media Indonesia • 4 March 2024 17:44

Tegal: Kasus anak yang memperkarakan ayahnya di Tegal, Jawa Tengah, memasuki babak akhir. Dalam persidangan yang digelar, Senin, 4 Maret 2024, Pengadilan
Negeri (PN) Tegal, memvonis terdakwa Zaenal Arifin, 71, dengan hukuman 2 bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa.

Vonis dijatuhkan, setelah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya sendiri. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan ketimbahg tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa 5 bulan penjara.

Dalam sidang yang dibuka untuk umum, Ketua majelis hakim Indah Novi Susanti, menyampaikan semua hasil persidangan sebelum membacakan vonis putusan terdakwa. Termasuk di antaranya membacakan hal yang meringankan dan memberatkan.

Menurut majelis hakim, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
 

Baca: Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sudah Membaik, Namun Belum Ditahan

Humas PN Tegal, Syarif Hidayat, menyampaikan, majelis hakim telah memvonis perkara dengan terdakwa seorang bapak dan saksi korban anaknya sendiri.

"Hukumannya dua bulan setengah. Semua putusan sudah diunggah oleh bagian IT PN Tegal," ujar Syarif.

Syarif menuturkan, mediasi sudah berulangkali dilakukan mulai dari penyidikan di kepolisian, kejaksaan hingga saat di PN. Namun, belum ada titik temu. Untuk putusan lebih ringan dari tuntutan JPU, di antaranya majelis menilai karena ada hubungan keluarga, antara bapak anak.

"Lalu usia terdakwa yang sudah tua yakni 71 tahun, juga menjadi pertimbangan meringankan. Kemudian, terdakwa juga telah meminta maaf," jelas Syarif

Menurut Syarif, hal yang memberatkan, karena terdakwa meski terbukti bersalah namun keterangan dalam persidangan berbelit. "Dan sempat melakukan sanggahan atas tuduhan perbuatan yang dilakukan," bebernya.

Terhadap putusan yang dijatuhkan, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada JPU maupun terdakwa, apakah mereka menerima atau akan melakukan banding. Namun demikian, baik JPU maupun terdakwa keduanya mengaku masih pikir-pikir pikir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)