ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 4 March 2024 17:44
Tegal: Kasus anak yang memperkarakan ayahnya di Tegal, Jawa Tengah, memasuki babak akhir. Dalam persidangan yang digelar, Senin, 4 Maret 2024, Pengadilan
Negeri (PN) Tegal, memvonis terdakwa Zaenal Arifin, 71, dengan hukuman 2 bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa.
Vonis dijatuhkan, setelah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya sendiri. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan ketimbahg tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa 5 bulan penjara.
Dalam sidang yang dibuka untuk umum, Ketua majelis hakim Indah Novi Susanti, menyampaikan semua hasil persidangan sebelum membacakan vonis putusan terdakwa. Termasuk di antaranya membacakan hal yang meringankan dan memberatkan.
Menurut majelis hakim, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca: Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sudah Membaik, Namun Belum Ditahan |