Ilustrasi bitcoin. Foto: Unsplash.
Seoul: Pihak berwenang Korea Selatan (Korsel) sedang mendiskusikan apakah akan mengizinkan penjualan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) bitcoin spot di Korsel.
"Di antara pihak berwenang, saya adalah salah satu pihak yang bersikap positif terhadap aset virtual, sementara ada pihak lain yang merasa was-was, dan kami perlu mendengar pendapat mereka juga. Kami sedang mendiskusikannya secara internal," kata Gubernur Bank Sentral Korsel Lee Bok-Hyun, dilansir
Channel News Asia, Selasa, 5 Maret 2024.
Komentarnya dibuat dalam wawancara radio sebagai tanggapan atas pertanyaan tentang pandangan pihak berwenang terhadap ETF bitcoin spot, yang saat ini tidak tersedia bagi investor di Korea Selatan.
Pada Januari, otoritas keuangan Korea Selatan mengatakan mereka tidak berencana untuk mengatur penjualan ETF bitcoin berjangka. Namun, penjualan perantara ETF bitcoin spot bisa jadi melanggar Undang-Undang Pasar Modal mengingat pertanyaan apakah bitcoin memenuhi syarat untuk menjadi aset dasar.
Lee mengharapkan masyarakat memiliki kesempatan untuk mengutarakan pandangan mereka mengenai hal ini setelah aset virtual berada di bawah kendali peraturan pada paruh kedua tahun ini.