Personel Polres Lampung Tengah yang terkena PTDH. (dok. Polres Lampung Tengah)
Medcom • 9 January 2024 08:37
Lampung Tengah: Sebanyak empat personel Polres Lampung Tengah terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel Polri yang telah melakukan pelanggaran.
PTDH dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF, dan Bripda RC, jabatan Bintara Polres Lampung Tengah.
"Kami telah menggelar upacara PTDH terhadap empat personel, berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin, 8 Januari 2024.
Kapolres meminta kepada seluruh jajarannya agar menjadikan hal ini sebuah pelajaran berharga dan tetap mengintrospeksi diri. Sehingga bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.
"Meski terasa berat, ini harus tetap kita laksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kita cintai, juga untuk menimbulkan efek jera, agar tidak dicontoh oleh personel lainnya. Pemberian keputusan PTDH terhadap empat personel Polres Lampung Tengah ini sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam melakukan pembinaan terhadap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana," jelasnya.
Atas putusan itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat keempatnya masih mengaku sebagai anggota Polisi agar segera dilaporkan. (Lampost)