Ilustrasi penyesuaian tarif lainnya di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya.
Daviq Umar Al Faruq • 30 October 2024 17:13
Malang: Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menerapkan penyesuaian tarif terhadap beberapa kegiatan di kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya. Penyesuaian tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan salah satu tarif yang disesuaikan adalah tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS yakni sebesar Rp2 juta per unit per hari. Tarif ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI), maupun Warga Negara Asing (WNA).
"Pada tahun 2012 belum banyak orang yang menggunakan drone, tetapi kalau sekarang sudah ada drone. Jadi dipungut sendiri," katanya, ditulis Rabu 30 Oktober 2024.
Rudi, sapaan akrabnya, menambahkan, tarif lainnya yang disesuaikan yaitu tarif untuk kegiatan dokumentasi pranikah atau prewedding. Dari sebelumnya tarif yang dikenakan sebesar Rp250 ribu per paket, kini menjadi Rp1 juta per paket per lokasi untuk WNI, dan Rp3 juta per paket per lokasi untuk WNA.
"Kemudian foto prewedding menghitungnya juga dulu belum tren, tetapi sekarang sudah banyak dan sudah dipungut," bebernya.
Baca: Tarif Baru Wisata Bromo, Wisman Dipatok Rp255 Ribu |