Rawan Bencana, Pemkab Bandung Susun Dokumen RPKB 2024

Pemkab Bandung Susun Dokumen RPKB 2024. Dokumentasi/ Diskominfo

Rawan Bencana, Pemkab Bandung Susun Dokumen RPKB 2024

Media Indonesia • 7 November 2024 15:23

Bandung: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat (Jabar), melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) tahun 2024.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, Uka Suska Puji Utama, mengatakan sebagai daerah rawan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bandung merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, yang menekankan prioritas upaya penanggulangan bencana.

"Baik pra-bencana, saat tanggap  darurat ataupun pada saat pasca-bencana sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan berkelanjutan," kata Uka di Bandung, Kamis, 7 November 2024.
 

Baca: BPBD Babel Siaga Ancaman Puting Beliung
 
Uka menyebut ada beberapa Peraturan Perundang-Undangan Daerah menjadi landasan bagi upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Bandung, yang menghasilkan lima prioritas. Yaitu memastikan bahwa pengurangan risiko dan penanggulangan bencana, merupakan prioritas Kabupaten Bandung dengan dasar kelembagaan yang kuat untuk pelaksanannya. Selain itu mengidentifikasi, mengkaji dan memonitor risiko-risiko dan potensi bencana, serta meningkatkan peringatan dini. 

"Mengurangi faktor-faktor dasar sebagai penyebab timbulnya atau meningkatnya risiko dan dampak bencana. Mengoptimalkan pengetahuan, inovasi dan potensi masyarakat yang berbasis kearifan lokal untuk membangun budaya sadar bencana. Selain itu memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana, serta respon efektif di semua tingkatan," jelas Uka. 

Menurut Uka sesuai dengan prioritas tersebut pada tahap kesiapsiagaan (terdapat potensi bencana) perlu disusunnya dokumen rencana penanggulangan bencana daerah yang pada saat terjadi bencana (tanggap darurat). Maka RPKB inilah yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat bencana.

Gambaran umum mengenai RPKB berisi tentang analisis risiko bencana, pemetaan potensi bencana, kerentanan dan kapasitas daerah.

"Kemudian strategi penanggulangan bencana, terkait dengan kebijakan, rencana aksi dan prosedur operasi standar. Pembagian tugas dan tanggung jawab, berkaitan dengan peran masing-masing pihak dalam penanggulangan bencana," ungkapnya.

Kemudian sistem peringatan dini yaitu mekanisme untuk memberikan peringatan dini kepada masyarakat. Logistik dan sumber daya, persediaan logistik dan sumber daya yang dibutuhkan dalam penanggulangan bencana. Tentu upaya melakukan penyusunan dokumen RPKB sangat berpengaruh terhadap kerangka penyelenggaraan bencana daerah di Kabupaten Bandung secara umum.

"Tentunya dalam hal ini memerlukan proses yang akan mengundang seluruh pihak di Pemkab Bandung, melalui sosialisasi Perundang-Undangan tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Bandung. Dengan harapan dapat tersosialisasikannya Perundang-Undangan dan tersusunnya kerangka kebijakan yang lebih komprehensif terhadap upaya menghadapi bencana di Kabupaten Bandung," ujarnya.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)