Seribuan TPS di Demak Akan Diawasi 12.446 Petugas KPPS

Ilustrasi--TPS 43 DKI Jakarta lakukan pemilu ulang. (Medcom.id/Imanuel R Matatula)

Seribuan TPS di Demak Akan Diawasi 12.446 Petugas KPPS

Rhobi Shani • 16 September 2024 12:09

Demak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, akan segera membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sedikitnya KPU Kabupaten Demak membutuhkan 12.446 anggota KPPS untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, mengungkapkan nantinya anggota KPPS akan bertugas di 1.778 tempat pemungutan suara (TPS). Pendaftaran anggota KPPS dibuka untuk masyarakat umum yang memenuhi persyaratan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa.

"Pendaftaran terbuka untuk semua yang memenuhi syarat. ASN, perangkat desa, dan masyarakat umum dipersilakan mendaftar," jelas Ulfa, saat dihubungi awak media, Senin, 16 September 2024.
 

Baca juga: KPU Bantul Bakal Rekrut 10.409 Petugas KPPS Pilkada

KPU Demak mengedepankan keterwakilan perempuan sebesar 30?lam perekrutan. Dari tujuh anggota KPPS di tiap TPS, harus ada keterwakilan perempuan.

"Setidaknya harus ada keterwakilan perempuan di tiap TPS," kata Ulfa.

Pendaftaran calon anggota KPPS mulai besok hingga 28 September 2024. Dokumen persyaratan calon anggota KPPS adalah fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Kemudian surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol. Serta melampirkan daftar riwayat hidup, foto berwarna ukuran 4x6, dan beberapa surat pernyataan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)