Penembak Satpam hingga Tewas di Palembang Ditangkap

Jasad korban di kamar jenazah RS Bhayangkara M Hasan. (MGN/Jian Pierre Papin)

Penembak Satpam hingga Tewas di Palembang Ditangkap

Jian Piere Papin • 11 September 2024 11:02

Palembang: Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit Jatanras Polda Sumatra Selatan dan Ditreskrimum Polda Sumsel, menangkap Samudra JP alias SAM (66), pelaku penembakan terhadap petugas satuan pengamanan (satpam) Nugroho alias Nunung (51), beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di tempat pelarianya, di Deli Serdang, Sumatra utara.

Dalam penangkapan ini polisi menyita sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan 2 proyektil peluru yang digunakan untuk menembak korban dan sebilah senjata tajam.

"Motif penembakan karena tersangka sakit hati korban menagih utang fee pengamanan objek tanah," ucap Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryo Sugihartono, Rabu, 11 September 2024.

Haryo mengungkapkan kejadian diawali pemilik tanah yang memperkerjakan sejumlah orang termasuk tersangka dan korban sebagai petugas keamanan jual beli lahan yang rencananya dibuat objek perumahan.
 

Baca juga: Satpam Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Wajah

Saat itu terjadi perjanjian melalui pembicaraan bahwa tersangka akan memberikan fee atas jasa pengamanan di lahan tersebut sebesar Rp15 juta kepada korban.

Namun karena fee yang dijanjikan tak kunjung dibayar oleh pelaku, korban melakukan penagihan dengan cara melakukan penyetopan pekerjaan di lokasi pembangunan perumahan tersebut.

"Pelaku yang menjadi pengawas proyek di perumahan tersebut tidak terima hingga terjadi cekcok antara keduanya," sambung Haryo.

Karena emosi dan kesal, tersangka bersama sejumlah orang saksi kembali mendatangi korban yang saat itu  bertugas di sebuah ruko. Tersangka langsung menembak korban dari jarak 3 meter di kepala. Dalam 5 detik, korban ambruk dan meninggal di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)