Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Dok. istimewa
Meilikhah • 26 December 2024 16:27
Jakarta: Keberpihakan terhadap eksistensi masyarakat adat harus diikuti dengan langkah nyata demi mendoromg upaya pemajuan dan pelestarian kebudayaan, sebagai bagian dari proses pembangunan nasional.
"Konsistensi para pemangku kepentingan di negeri ini sangat diperlukan dalam upaya mempertahankan dan melestarikan eksistensi masyarakat adat dalam upaya pemajuan kebudayaan yang diamanatkan undang-undang," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Desember 2024.
Pada pertemuan dengan Masyarakat Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menegaskan pentingnya peran masyarakat adat kerajaan di Indonesia dalam upaya pemajuan kebudayaan Indonesia.
Meski perannya dinilai penting, upaya perlindungan terhadap masyarakat adat melalui Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (UU MHA) hingga kini belum terealisasi. Rancangan Undang-Undang terkait Masyarakat Hukum Adat sudah 14 tahun beproses dalam pembahasan di parlemen.
Baca juga: RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Disahkan Tahun Depan |