Agus Utantoro • 23 October 2024 12:51
Yogyakarta: Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap modus baru penjualan minuman keras oplosan. Miras oplosan tak lagi dijajakan dengan kemasan botol plastik dan langsung dijual ke pembeli. Kepolisian mengungkap, penjualan miras dilakukan via daring menggungakan aplikasi marketplace ternama.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengungkapkan, berbeda dengan yang pernah diungkap sebelumnya, pelaku penjualan minuman keras oplosan yang satu ini mengemas minuman keras oplosannya menggunakan kaleng dan memberi merek TML yang merupakan singkatan dari The Master Liquor.
"Minuman keras oplosan ini dibuat dengan tiga varian rasa yakni leci, blueberry, dan nanas," kata Tri Panungko didampingi Kasubbid Penum Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Rabu, 23 Oktober 2024.
Dikatakannya, untuk memberi pilihan sesuai kebutuhan konsumen, produsen berinisial YFC membuat masing-masing miras dalam kemasan 500 mililiter, 330 milliliter, dan 250 mililiter.
Baca juga: Bandar Lapak Sabu di Jambi Putar Uang ke Bisnis Miras Ilegal |