Prabowo Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Ilustrasi. Foto: Medcom

Prabowo Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Kautsar Widya Prabowo • 22 November 2024 17:52

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memutuskan hari pencoblosan Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

"Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara pilkada," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024.

Eks Kapolri itu menyebut Keppres Nomor 33 Tahun 2024 ditandatangani Prabowo pada 21 November 2024. Keppres tersebut untuk memberikan kepastian agar masyarakat dapat menggunakan hak suarannya. 
 

Baca juga: 

KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Pilgub Jakarta 2024


Selain itu, Tito menjelaskan penetapan 27 November 2024 sebagai hari libur merupakan amanat Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Beleid tersebut menyebut pemilihan dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. 

Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pilkda Serentak digelar bukan pada hari libur. Maka, pemerintah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur.

"Maka konsekuensinya diliburkan," tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)