Wakil Presiden Maruf Amin. Dok Setwapres
Kautsar Widya Prabowo • 16 March 2024 10:39
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Regulasi itu bakal memuat pasal tentang anggota TNI-Polri yang dapat menduduki jabatan ASN.
"Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu," ujar Wapres di sela kunjungan kerja (kunker) ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 15 Maret 2024.
Wapres menjelaskan aturan ini dibuat berdasarkan kebutuhan. Pemerintah memandang beberapa jabatan sipil perlu diisi angkatan bersenjata.
Namun, Wakil Kepala Negara itu memastikan penempatan TNI-Polri di jabatan sipil dilakukan dengan pertimbangan matang. Tidak semua jabatan sipil akan diisi TNI-Polri.
"Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwifungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan," ujar dia.