Pemprov Jabar Tetap Fungsikan TPK Sarimukti Meski Overload

Antrean truk sampah hendak masuk TPA darurat Sarimukti di Kecamatan Cipatan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Medcom.id/ Roni Kurniawan

Pemprov Jabar Tetap Fungsikan TPK Sarimukti Meski Overload

Media Indonesia • 17 April 2024 12:47

Bandung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), tetap melanjutkan pengelolaan Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) digunakan untuk mendukung penanganan sampah wilayah Bandung Raya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan sesuai dokumen perencanaan total kapasitas zona penimbunan di TPK Sarimukti sebanyak 1.962.637 meter kubik (1,9 juta m3) dan semestinya sudah ditutup pada 2017.

Namun kenyataannya sampai saat ini TPK Sarimukti masih harus dioperasikan, dengan total sampah tertimbun berdasarkan data akhir 2023 sebanyak 15.494.994 meter kubik (15,4 juta m3). Dan ini telah melebihi kapasitas sebesar 786,44 persen.

"Saat ini, zona pembuangan yang dioperasikan adalah Zona 2 dan 3, sedangkan Zona 1 dan 4 untuk sementara ditutup, karena sudah melebihi daya tampung dan membahayakan tanggul penahan sampah yang terletak di bagian bawah zona penimbunan," kata Herman, Rabu, 17 April 2024.
 

Baca: Volume Sampah di Bandar Lampung Capai 1.200 Ton Saat Lebaran
 
Herman menjelaskan zona 2 dapat dioperasikan sampai 30 April 2024, kemudian akan dioperasikan zona 3 yang direncanakan dapat beroperasi sampai September 2024. Pada tahun anggaran 2024 terdapat alokasi untuk pembangunan zona 5 atau zona perluasan yang pada saat ini masih dalam tahap pelelangan.

Pembangunan zona 5, direncanakan dimulai akhir April 2024 dan dapat digunakan September 2024.

"Sesuai dengan dokumen perencanaannya, zona 5 dapat dioperasikan selama 2 tahun 15 hari. Dengan ketentuan sampah masuk sebesar 1.800 ton per hari," jelasnya.

Herman melanjutkan berdasarkan berita acara pimpinan daerah di Wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, KBB dan Kabupaten Bandung, pada tanggal 15 Agustus 2024 dan Instruksi Gubernur Jabar, telah disepakati bahwa pembuangan sampah di TPK Sarimukti dibatasi maksimal sebesar 1.000 ton per hari.

"Namun kenyataannya pada bulan Ramadan pembuangan sampah ke TPK Sarimukti telah mencapai 1.611 ton per hari. Sehingga dikhawatirkan kapasitas tampung zona 2 akan cepat habis," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)