KPU Demak Batasi Dana Kampanye Paslon Maksimal Rp48 Miliar

Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati. Medcom.id/ Rhobi Shani.

KPU Demak Batasi Dana Kampanye Paslon Maksimal Rp48 Miliar

Rhobi Shani • 3 October 2024 20:55

Demak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menetapkan dana kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp48 miliar. Itu berdasarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang telah diserahkan pasangan calon (Paslon). Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan paslon nomor urut 1 memiliki saldo awal Rp500 ribu, sedangkan paslon nomor urut 2 memiliki saldo awal Rp200 juta.

"Proses pelaporan pengeluaran dana kampanye akan berlanjut sesuai dengan tahapan yang ditentukan oleh KPU," ujar Ulfa  Kamis, 3 Oktober 2024.

Selain telah menetapkan batas maksimal dana kampanye, KPU Kabupaten Demak juga telah nyiapkan skenario pelaksanaan debat Paslon. Debat akan dilaksanakan dua kali, yaitu pada 26 Oktober dan 16 November 2024. Saat ini KPU masih mencari lokasi yang representatif dan mampu menampung banyak orang. Kerja sama dengan lembaga penyiaran untuk menyiarkan debat ini masih dalam tahap diskusi.
 

Baca: KPU Kabupaten Bantul Segera Cetak Logistik Surat Suara

"Dalam waktu dekat, Divisi SDM akan diundang ke provinsi untuk persiapan debat. Pada 10 Oktober akan diadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, untuk menjaring masukan terkait pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan dalam debat publik," kata Ulfa.

Terkait rapat umum, KPU Demak masih menunggu usulan dari tim kampanye pasangan calon. Rapat umum di tingkat kabupaten hanya diperbolehkan digelar sekali, sementara di tingkat provinsi diperbolehkan dua kali.

"KPU juga memfasilitasi alat peraga kampanye. Baliho kami fasilitasi maksimal 5, tapi paslon diperbolehkan mencetak hingga 10. Untuk spanduk, setiap desa mendapat 2, jadi mereka bisa mencetak 4. Sementara umbul-umbul, maksimal 20 per kecamatan, jadi paslon bisa mencetak hingga 40," papar Ulfa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)