Bawaslu Jabar Tangani 27 Laporan Pelanggaran Kampanye

Paslon Dedy Mulyadi-Erwan Setiawan, dan Calon Wakil Gubernur Jabar Ronal Surapradja hadiri Deklarasi Kampanye Berintegritas yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jabar

Bawaslu Jabar Tangani 27 Laporan Pelanggaran Kampanye

P Aditya Prakasa • 6 October 2024 15:08

Bandung: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah menerima sebanyak 27 laporan dugaan pelanggaran selama 11 hari masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Saat ini laporan pelanggaran tersebut masih dalam proses penanganan.

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zamzam, mengatakan, dari total 27 dugaan pelanggaran saat 11 hari masa kampanye tersebut tren pelanggarannya masih didominasi netralitas kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta yang kedua praktik money politics.

"Kemudian yang ketiga (pelanggaran) kampanye di tempat yang dilarang seperti tempat pendidikan, dan tempat ibadah," ujar Zacky di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu 6 Oktober 2024.

Dia mengatakan, dari 27 laporan pelanggaran 6 di antaranya merupakan temuan dari para pengawas pemilu. Sehingga saat ini laporan yang masuk dalam proses penanganan.
 

Baca: RK-Suswono Diyakini bakal Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta

Dia menyebutkan, pelanggaran netralitas ASN yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu ada 10 perkara, yakni di Kabupaten Ciamis terdapat 3 perkara, Subang 1 perkara, Cianjur 3 perkara, Indramayu 1 perkara, Karawang 1 perkara, dan Majalengka 1 perkara.

"Politik uang ada 3 perkara, di Kabupaten Subang 1, dan Kota Cimahi 2. Kampanye di tempat pendidikan ada 3 perkara di Cianjur. Perusakan alat peraga kampanye di Kuningan 1, Kota Cimahi 1, dan Garut 1. Kemudian kampanye menggunakan fasilitas program negara itu di Karawang," kata Zacky.

Jika ASN dan kepala desa terbukti melanggar netralitas, kata dia, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan untuk kepala desa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hingga ke bupati atau Pj bupati.

"Nanti itu kan mereka yang akan mengkaji kembali dan memeriksa kembali, apakah hukuman disiplinnya sedang, ringan, atau berat. Kalau Bawaslu kan hanya memberikan rekomendasi," ucap dia.

Sementara itu, lanjut dia, untuk dugaan praktik money politics, hingga saat ini masih ditangani dan belum diputus karena masih ada proses prosedur mekanisme penanganan pelanggaran yang harus ditempuh.

"Soal money politics ini kan bukan hanya Bawaslu, ada sentra Gakumdu. Jadi sampai hari ini belum ada putusan, apakah ini lanjut ke penyidikan dan lain sebagainya, itu masih ditangani di Sentra Gakumdu," kata Zacky.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)