2 Polisi di Bandar Lampung Jadi Otak Pencurian Mobil

Mobil curian dua oknum polisi. (Foto:Lampost.co/Umar Robbani)

2 Polisi di Bandar Lampung Jadi Otak Pencurian Mobil

Medcom • 17 October 2023 10:28

Bandar Lampung: Polresta Bandar Lampung kembali mengungkap mobil curian dari Bripda FW dan Bripda CS. Mobil yang dimaksud adalah Toyota Innova Reborn putih milik Mardianto warga Nyunyai, Rajabasa, Bandar Lampung. Diketahui mobil tersebut ditemukan di wilayah Lampung Utara pada Minggu, 15 Oktober 2023.

Saat ini mobil tersebut disita di Mapolresta Bandar Lampung sebagai barang bukti. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto mengatakan, pengungkapan itu ada keterlibatan dengan dua oknum polisi pencuri mobil di Mall Boemi Kedaton.

"Iya ini ada keterlibatan dan masih kami lakukan pengembangan," ungkapnya, Senin, 16 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan melakukan duplikasi kunci kendaraan. Pada aksi pertamanya, kedua oknum polisi itu berhasil menduplikasi kunci dengan meminjam mobil melalui adik korban.

Setelah dipinjamkan, F menduplikasi kontak mobil tanpa sepengetahuan temannya. Tidak hanya itu, F juga memasang GPS sebelum mengembalikan mobil Honda Brio merah. "F juga memasang GPS di mobil itu untuk memantau pergerakan mobil pada bulan Juli," ungkapnya, Jumat, 13 Oktober 2023.

Setelah memantau dalam waktu yang cukup lama, FW mengajak CS untuk melancarkan aksinya. Aksi dilakukan saat mobil tengah dibawa dan parkir di Mall Boemi Kedaton (MBK) oleh pemiliknya.

Keduanya datang menggunakan mobil Calya Hitam yang dikendarai CS. Sampai di lokasi, F langsung menjalankan aksinya dan menemukan karcis parkir di dalam mobil. "Pada 20 Agustus, F mengajak C untuk melakukan pencurian mobil yang sudah diduplikat kuncinya di MBK," kata dia.

Akibat perbuatannya, kedua brigadir itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, pelaku juga terancam mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.

Ia menambahkan, CS lebih dulu ditangkap dikontrakannya di area Sukarame. Ia ditangkap beserta barang bukti Mobil Honda Brio merah. Kemudian dari penangkapan itu CS mengaku beraksi bersama rekannya FW. Mengetahui hal itu, Polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap FW di Lampung Utara.

"FW sempat melarikan diri tapi berhasil ditangkap di Lampung Utara," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)