Polresta Sidoarjo Tangkap Pria yang Cabuli Anak Kandungnya Berusia 3,5 Tahun

ilustrasi medcom.id

Polresta Sidoarjo Tangkap Pria yang Cabuli Anak Kandungnya Berusia 3,5 Tahun

Media Indonesia • 22 January 2024 20:44

Sidoarjo: Satreskrim Polresta Sidoarjo Jawa Timur menangkap MHY, 25, pria yang mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun. MHY warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, ini sebelumnya dilaporkan istrinya MY pada 14 Oktober 2023 lalu.

MHY dilaporkan telah mencabuli anak kandung M yang masih balita. Perbuatan bejat itu dilakukan MHY, saat membawa anaknya itu ke rumah di Sukodono Sidoarjo. Pasangan suami istri tersebut notabene juga sedang pisah ranjang, karena si istri mengaku sering mendapatkan tindak kekerasan. 

Namun selama tiga hari dua malam bersama bapaknya, ternyata balita itu dicabuli. Istri korban menduga perbuatan bejat itu dilakukan lebih dari satu kali. Namun saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing di hadapan wartawan, MHY membantahnya. Christian Tobing tidak melanjutkan interogasinya. 
 

Baca: Remaja Terekam CCTV Diduga Lecehkan Jemaah Wanita saat Salat

"Saya tidak melakukan itu," kata MHY. 

Namun polisi yang sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi hasil visum, tetap menangkap pelaku. Akibat perbuatan bejat itu, pelaku dikenai pasal 81 ayat tiga, dan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Tobing.

Sebelumnya, ibu korban MY sempat curhat ke awak media. Sebab setelah melapor ke polisi sejak 14 Oktober 2023 lalu, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. "Saya hanya berharap laporan saya ada hasilnya," kata MY

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)