Harga tiket pesawat diproyeksikan turun sekitar 11-12 persen saat libur Nataru. Dok Bakom RI
Kemenhub Sebut Harga Tiket Pesawat saat Nataru Turun Hingga 12%
Achmad Zulfikar Fazli • 28 October 2026 20:12
Jakarta: Pemerintah memberikan sejumlah stimulus untuk menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan turun sekitar 11-12 persen.
Stimulus pertama berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Stimulus kedua berupa diskon atau pengurangan tarif layanan kebandarudaraan sebesar 50 persen di Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menyampaikan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memudahkan masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi udara selama libur Nataru. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung kelancaran mobilitas nasional, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun.
"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," ujar Lukman dikutip dari keterangan resmi, Rabu, 28 Oktober 2026.

Pemerintah memberikan sejumlah stimulus untuk menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Dok. Bakom RI
Lukman mengatakan stimulus tersebut berlaku untuk penerbangan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Desember 2026-10 Januari 2027. Sementara itu, periode pembelian tiket yang mendapatkan stimulus berlangsung pada 20 Oktober 2026-10 Januari 2027.
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan melakukan pengawasan untuk memastikan stimulus berjalan sesuai ketentuan, serta manfaatnya dirasakan masyarakat selama periode Nataru.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” jelas Lukman.