Pencurian Kabel Sinyal Ganggu Perjalanan Whoosh, 6 Orang Ditangkap

Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi saat memberikan keterangan kepada awak media di Cimahi, Jawa Barat. (Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan)

Pencurian Kabel Sinyal Ganggu Perjalanan Whoosh, 6 Orang Ditangkap

Roni Kurniawan • 1 October 2026 20:57

Cimahi: Polres Cimahi berhasil menangkap lima pelaku dan satu penadah pencurian kabel sinyal serta grounding di jalur operasional kereta cepat Whoosh. Aksi pencurian tersebut sempat mengganggu perjalanan Whoosh.

Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, keenam tersangka masing-masing berinisial HR, 21, R, 24, JR, 22, G, 23, FF, 19, serta IR, 46, yang berperan sebagai penadah.

"Ini pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di jalur kereta cepat Whoosh. Kami amankan enam orang, lima pelaku pencurian dan satu orang karena menadah barang hasil curian," kata Faruk di Mapolres Cimahi, Kamis, 1 Oktober 2026.


Aksi pencurian terjadi di dua lokasi berbeda. Kejadian pertama berlangsung di kawasan Melong, Kota Cimahi, pada 26 Juli 2026, sedangkan kejadian kedua terjadi di jalur kereta cepat wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada 7 September 2026.

Diakui Faruk, para pelaku diduga memotong kabel yang terpasang di jalur kereta cepat menggunakan gergaji. Kabel tersebut dibawa dan dijual kepada penadah.

"Kelima pelaku melakukan pencurian di dua TKP berbeda. Ada dua kejadian pencurian di jalur kereta cepat KCIC, yaitu pada 26 Juli 2026 di Melong Cimahi dan 7 September 2026 di Padalarang, Bandung Barat," ujar Faruk.

Aksi pencurian tersebut tidak hanya menyebabkan hilangnya aset, tetapi juga mengganggu perjalanan kereta cepat Whoosh akibat terputusnya kabel. PT KCIC ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp60 juta akibat aksi tersebut.

"Kerugian Rp60 juta, barang yang diambil berupa kabel," sambung Faruk.


Sejumlah perangkat kabel kereta cepat Whoosh dicuri di jalur perlintasan di Kabupaten Bandung Barat, Kamis, 1 Oktober 2026. (ANTARA/HO-KCIC)


Faruk menegaskan, pengejaran terhadap para tersangka berlangsung cukup lama. Setelah beraksi, sejumlah pelaku melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari kejaran polisi.

Penyidik akhirnya menangkap keenam tersangka di tiga wilayah, yakni Kota Bandung, Tangerang, dan Garut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian dan penjualan kabel tersebut.

Lima tersangka pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara tersangka IR yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 561 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

(Silvana Febiari)