Kepala Rutan Kelas I Depok Ario Galih Maduseno. Metro TV
Video Viral Dugem di Rutan Depok, Dua Petugas Diperiksa
Metro TV • 5 October 2026 14:10
Depok: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat mendatangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok untuk memeriksa dan mendalami video viral yang memperlihatkan dugaan aktivitas pesta serta penyalahgunaan narkoba di dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas I Depok Ario Galih Maduseno membenarkan lokasi dalam video tersebut berada di Rutan Depok. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, video direkam di salah satu kamar hunian yang ditempati sekitar 22 warga binaan.
"Setelah kami investigasi apa yang beredar di video tersebut memang berada di Rutan Depok. Kalau kita pemeriksaan di kamar itu ada kurang lebih 22 warga binaan dan yang kami dalami lagi ada sekitar 3-4 orang," kata Ario di Depok, Senin, 5 September 2026.
Ario mengatakan petugas masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah warga binaan yang berada di kamar tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam aktivitas seperti terlihat dalam video.
Selain warga binaan, pihak rutan juga telah memeriksa dua petugas yang diduga membantu memasukkan sejumlah barang ke dalam rutan. Kedua petugas tersebut berasal dari jajaran satuan pengamanan dan staf perlindungan kerja.
Pihak Rutan Kelas I Depok telah melaporkan dugaan keterlibatan dua petugas tersebut kepada kepolisian. Pemeriksaan internal dan pendalaman bersama petugas gabungan masih berlangsung. Ario mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan kedua petugas tersebut.
Petugas gabungan juga masih mendalami asal-usul barang yang terlihat dalam video serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam masuknya barang tersebut ke dalam lingkungan rutan. Proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa sekaligus menentukan bentuk pelanggaran dan tindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat. (Rama Julian Saputra)

Rutan Kelas 1 Depok. Foto: Istimewa.