Ilustrasi kondisi Kota Bekasi. Foto: Branda Antara
Antonio • 29 August 2023 08:06
Bekasi: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengimbau ASN dan non-ASN Pemkot Bekasi untuk menggunakan sepeda atau transportasi massal selama pergi ke kantor. Imbauan ini tertuang dalam surat edaran Nomor: 800/5946/BKPSDM.PKA.
Tri mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk mendukung upayakan pengendalian pencemaran udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Semua ASN (PNS dan PPPK) dan non-ASN yang beraktivitas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk menggunakan alat transportasi sepeda atau moda transportasi massal dan umum. Dengan begitu, kita dapat mengurangi emisi gas buang yang menjadi salah satu penyebab pencemaran udara," kata Tri di Bekasi, Selasa, 29 Agustus 2023.
Namun, Tri tetap memperbolehkan penggunaan kendaraan bermotor untuk dinas yang melakukan pelayanan umum seperti Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bekasi.
"Penggunaan kendaraan bermotor tetap diperbolehkan untuk kegiatan pelayanan umum seperti di bidang kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ketertiban umum, dan lainnya. Kita tetap memastikan bahwa pelayanan penting tetap berjalan lancar," ujarnya.
Tri mengajak seluruh pihak untuk mengambil tindakan konkret untuk mengatasi pencemaran udara yang terjadi selama beberapa waktu ini.
"Langkah-langkah ini bukan hanya untuk diri kita sendiri, tetapi untuk anak cucu kita juga. Mari kita bergerak bersama menuju udara yang lebih bersih, sehat, dan cerah," ucap Tri.