Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun. Medcom.id/ Rhobi Shani
Rhobi Shani • 24 July 2023 16:53
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sudah didaftarkan. Kesempatan mengganti bacaleg dapat dilakukan pada masa pencermatan bacaleg, pada 6-11 Agustus 2023.
"Kalau ada parpol yang bacalegnya sudah didaftarkan kemudian mau diganti, misalnya karena meninggal dunia atau alasan lain masih bisa. Yaitu nanti pada masa pencermatan bakal calon," ujar Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, Senin, 24 Juli 2023.
Ada beberapa hal yang mestik diperhatikan parpol saat mengganti bacaleg pada masa pencermatan. Di antaranya dokumen pencalonan harus benar-benar tidak ada yang kurang. Sebab, pada tahap tersebut tidak ada lagi proses perbaikan.
"Itu sebabnya KPU membuka layanan konsultasi, karena salah satu tugas KPU membantu parpol," kata Muhammadun.
Baca juga: Perpanjang Masa Perbaikan Bacaleg, KPU Dinilai Kurang Sosialisasi |