KPU Jepara Sebut Parpol Masih Bisa Mengganti Bacaleg

Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun. Medcom.id/ Rhobi Shani

KPU Jepara Sebut Parpol Masih Bisa Mengganti Bacaleg

Rhobi Shani • 24 July 2023 16:53

Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sudah didaftarkan. Kesempatan mengganti bacaleg dapat dilakukan pada masa pencermatan bacaleg, pada 6-11 Agustus 2023.

"Kalau ada parpol yang bacalegnya sudah didaftarkan kemudian mau diganti, misalnya karena meninggal dunia atau alasan lain masih bisa. Yaitu nanti pada masa pencermatan bakal calon," ujar Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, Senin, 24 Juli 2023.

Ada beberapa hal yang mestik diperhatikan parpol saat mengganti bacaleg pada masa pencermatan. Di antaranya dokumen pencalonan harus benar-benar tidak ada yang kurang. Sebab, pada tahap tersebut tidak ada lagi proses perbaikan.

"Itu sebabnya KPU membuka layanan konsultasi, karena salah satu tugas KPU membantu parpol," kata Muhammadun.
 

Baca juga: Perpanjang Masa Perbaikan Bacaleg, KPU Dinilai Kurang Sosialisasi

Setelah masa pencermatan nama-nama bacaleg, tahapan selanjutnya yang dilakukan KPU adalah menyusun daftar calon sementara (DCS). Penyusunan DCS dilakukan pada 12 hingga 18 Agustus 2023.

"Lalu di tanggal 19 (Agustus) DCS diumumkan," ungkap dia.

Sebelumnya, satu bacaleg Partai NasDem meninggal pada Minggu, 23 Juli 2023. Saat ini DPD Partai NasDem Kabupaten Jepara mulai memersiapkan penggantian.

"Ya, nanti akan kami rapatkan dulu di jajaran pengurus. Kalau sudah ada keputusan siapa nanti pengganti almarhum Pak Sunarto, segera akan kami konsultasikan ke KPU," kata Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Jepara, Nur Hidayat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)