Ilustrasi. (Medcom.id/Citra Larasati)
Atalya Puspa • 31 December 2024 12:08
Jakarta: Kementerian Agama dalam Rapat Kerja dengan Komiisi VIII pada Senin, 30 Desember 2024, mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung oleh setiap jemaah yang akan berangkat haji di tahun 2025 mendatang. Rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan sebesar Rp93.389.684,99, sedang pada tahun 2024 BPIH yang disepakati sebesar Rp93.410.286, ada selisih Rp20.638.
"Mengapa biaya perjalanan ibadah haji disebut naik? Pola BPIH yang akan diterapkan pada 2025 mengalami perubahan dengan komposisi 70% dibayar oleh Jemaah 30% disubsidi dari nilai manfaat dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," ungkap Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangannya, Selasa, 31 Desember 2024.
Ia mengatakan, jika dirinci, setiap jemaah akan membayar Rp65.372.779 subsidi dari nilai manfaat BPKH Rp28.016.905. Padahal, kata dia, di tahun 2024 komposisinya 60?rbanding 40%.
"Jemaah hanya membayar Rp56.046.172 subsidi dari BPKH Rp37 juta. Hal inilah yang menyebabkan beban yang harus dibayar oleh setiap jemaah haji naik secara signifikan sampai dikisaran Rp9,3 juta per orang," katanya.
Untuk diketahui, sumber utama pendanaan BPIH terdiri atas dua pos yaitu setoran jemaah (uang muka serta pelunasan) dan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari seluruh jemaah, termasuk jemaah haji tunggu yang saat ini berjumlah 5,4 juta orang yang dikelola BPKH (Badan Pengelola keuangan Haji) yang berasal dari berbagai skema investasi.
Baca juga: Biaya Haji Dinilai Bisa Ditekan Hingga di Bawah Rp90 Juta |