Pilbup Malang, Sanusi-Lathifah Unggul di 32 Kecamatan

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, pada Rabu malam, 4 Desember 2024. MTVN/Daviq Umar Al Faruq

Pilbup Malang, Sanusi-Lathifah Unggul di 32 Kecamatan

Daviq Umar Al Faruq • 5 December 2024 08:05

Malang: Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1, M Sanusi-Lathifah Shohib, menang telak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pasalnya, perolehan suara Sanusi-Lathifah (SALAF) unggul jauh dari pesaingnya, yaitu paslon nomor urut 2, Gunawan HS-Umar Usman (GUS).

Kemenangan Sanusi-Lathifah itu terlihat saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, pada Rabu malam, 4 Desember 2024.

Dalam hasil penghitungan itu, paslon Sanusi-Lathifah unggul di 32 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang dengan total perolehan suara sebanyak 782.356 suara. Sedangkan paslon Gunawan-Umar hanya mendapatkan perolehan suara sejumlah 399.144 suara.

"Perolehan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 ditetapkan jam 22.05 WIB dengan perolehan suara paslon nomor urut 1 sebanyak 782.356 pemilih suara sah dan paslon nomor urut 2 sebanyak 399.144 pemilih suara sah," kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.

Baca: 

Pilkada Kabupaten Bandung Paslon Dadang-Ali Menang


Paslon Sanusi-Lathifah hanya kalah dari paslon Gunawan-Umar di satu kecamatan saja, yaitu Kecamatan Gedangan. Pada kecamatan tersebut, pasangan SALAF hanya meraih 11.033 suara, sedangkan pasangan GUS unggul dengan perolehan 14.855 suara.

Selain itu, KPU Kabupaten Malang mencatat ada sebanyak 1.237.260 surat suara yang terpakai saat pemungutan suara Pilbup Malang 2024. Dari jumlah itu, 1.181.500 lembar merupakan surat suara sah, dan 55.760 lembar sisanya adalah surat suara tidak sah.

"Suara tidak sah bisa jadi mencoblos tidak sesuai ketentuan. Bisa jadi di luar kolom, bisa jadi tidak dicoblos atau dicoblos lebih dari satu kali di kolom yang berbeda," imbuhnya.

Untuk diketahui, ada dua pasangan calon (paslon) yang menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Antara lain, paslon nomor urut 1, M Sanusi-Lathifah Shohib atau Salaf dan paslon nomor urut 2 Gunawan HS-Umar Usman atau GUS.

Pasangan Sanusi-Lathifah diusung oleh PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gelora, PSI dan PPP. Sedangkan pasangan Gunawan-Umar diusung oleh Partai Golkar, PKS, Partai Hanura dan Partai Demokrat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)