Pj Bupati Berharap Uang Nasabah Bank Jepara Artha Segera Kembali

Kantor Bank Jepara Artha di Jalan A Yani Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Pj Bupati Berharap Uang Nasabah Bank Jepara Artha Segera Kembali

Rhobi Shani • 11 October 2024 17:07

Jepara: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang menjadi tersangka korupsi kredit usaha Bank Jepara Artha.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menyatakan sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus itu kepada pihak berwenang. Harapannya, menyusul penetapan tersangka itu uang nasabah dapat segera dikembalikan.

“Semuanya sudah ada yang menangani. Yang penting sekarang uang nasabah ini bisa segara dikembalikan,” kata Edy, Jumat, 11 Oktober 2024.

Sebelum penetapan lima tersangka oleh KPK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan izin usaha Bank Jepara Artha. Berdasarkan surat Nomor KEP-42/D.03/2024, OJK melarang Bank Jepara Artha melakukan kegiatan dan ditutup untuk umum.

“Barang-barang sudah dilelang, termasuk barang yang kecil-kecil ada almari, panci, sepeda motor semua dilelang. Ini bagian dari upaya itu. LPS  (Lembaga Penjamin Simpanan) yang melakukan itu,” kata Edy.  

Setelah pembekuan oleh OJK pada 21 Mei 2024, hingga kini pemerintah Kabupaten Jepara tidak berencana membentuk bank baru.

“Sudah, kita manfaatkan saja (bank) yang ada. Di Jepara ini kana da banyak bank,” ungkap Edy.

Seperti diberitakan sebelumnya terkait korupsi kredit usaha Bank Jepara Artha KPK telah menetapkan JH, IN, AN, AS, dan MIA sebagai tersangka. Bank Jepara Artha ditaksir mengalami kerugian hingga ratusa miliar akibat kredit bermasalah itu.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)