Mendag Budi Santoso Jamin Perlindungan bagi Bisnis Tekstil

Mendag Budi Santoso saat mengunjungi Sukoharjo. Metrotvnews.com/ Triawati

Mendag Budi Santoso Jamin Perlindungan bagi Bisnis Tekstil

Triawati Prihatsari • 31 October 2024 15:30

Sukoharjo: Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menghantam bisnis tekstil di Indonesia, bahkan ada yang sampai tutup. Ia menegaskan sebaliknya, peraturan tersebut melindungi industri tekstil.

"Permendag 8 kan berlaku 17 Mei 2024, mosok berapa bulan perusahaan sudah mati. Kan memang enggak ganggu. Justru Permendag 8 dan sebelumnya melindungi industri tekstil," ujarnya di sela kunjungan ke Sukoharjo, Kamis, 31 Oktober 2024.

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor disebut mengganggu operasional industri tekstil dalam negeri. Padahal menurut Budi, aturan itu terkait syarat impor tekstil harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian. 

Ia memastikan Permendag Nomor 8 tidak ada hubungannya dengan kondisi industri tekstil yang tengah memburuk saat ini. 
 

Baca juga: Mendag Dorong UMKM Produksi Barang Kualitas Ekspor

"Pakaian jadi juga diatur berapa kuota impornya. Terus kita menerapkan bea masuk itu sudah lama. Bea masuk antidumping untuk tekstil, kan perlindungannya sudah banyak Permendag 8 enggak ada hubungannya, justru melindungi industri. Biar lurus ya. Mungkin karena mereka enggak tahu," ungkapnya. 

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah mengganggu operasional industri tekstil dalam negeri.

"Kalau itu (mengganggu operasional) secara nyata pasti iya. Karena teman-teman kita juga kena, banyak teman-teman di tekstil ini," bebernya, Senin, 28 Oktober 2024. 

Ia menuding lahirnya Permendag 8/2024 telah membuat sejumlah pelaku usaha industri tekstil terpukul secara signifikan hingga pada akhirnya gulung tikar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)