Presiden ke-5 Indonesia sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Foto: Dok PDIP
M Rodhi Aulia • 8 September 2024 22:04
Jakarta: Empat kader PDIP, yakni Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra, telah melayangkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memperpanjang masa bakti kepengurusan DPP PDIP hingga 2025.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan alasan keputusan tersebut diduga melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Atasan pelanggaran tersebut, kami telah berproses mengajukan melalui e-court PTUN, dengan tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 27 Agustus," kata salah satu anggota tim advokasi yang mewakili para kader PDIP, Victor W. Nadapdap, dalam keterangan persnya, Sabtu 7 September 2024.
Baca juga: Absen di Rapimnas Gerindra, Megawati Titip Salam untuk Prabowo
Victor menjelaskan bahwa perpanjangan masa bakti DPP PDIP tersebut bertentangan dengan keputusan kongres partai yang menetapkan masa jabatan DPP selama lima tahun.
"Berdasarkan keputusan Kongres PDIP pada 9 Agustus 2019, masa bakti DPP PDIP adalah hingga 9 Agustus 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP," ujar Victor.
SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang disahkan oleh Kemenkumham RI, yang diumumkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 5 Juli 2024, memperpanjang masa jabatan DPP PDIP hingga 2025.
Namun, Victor menekankan bahwa perubahan masa jabatan seharusnya dilakukan melalui kongres partai, sesuai dengan AD/ART yang berlaku dan Pasal 70 yang mengatur bahwa kongres dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk menetapkan AD/ART partai.
Victor juga menyoroti bahwa hak prerogatif ketua umum partai, seperti yang disebutkan oleh Puan Maharani dalam penutupan Rakernas PDIP ke-V, tidak mencakup perubahan AD/ART partai tanpa melalui kongres.
"Sejauh yang kami ketahui, hak prerogatif ketua umum hanya terbatas pada menjaga empat pilar kebangsaan dan keberlanjutan partai dalam situasi genting, bukan untuk mengubah AD/ART," tegas Victor.
Tim advokasi yang terdiri dari Victor W. Nadapdap, Lawrence Tantio Nadapdap, Jonathan S. Melialas, dan Linda Sugianto, telah melakukan upaya keberatan ke Kemenkumham pada 28 Agustus 2024 dan kini menunggu tanggapan resmi.
"Kami optimis bahwa PTUN Jakarta akan memerintahkan Kemenkumham untuk mencabut dan membatalkan SK tersebut," pungkas Victor.