Kerugian Berkaitan dengan Aset Kripto Naik 45% di 2023

Ilustrasi bitcoin. Foto: Unsplash.

Kerugian Berkaitan dengan Aset Kripto Naik 45% di 2023

Arif Wicaksono • 10 September 2024 14:24

New York: Kerugian akibat penipuan dan kecurangan terkait mata uang kripto meningkat 45 persen pada 2023 dibandingkan capaian 2022, dengan total lebih dari USD5,6 miliar.

"Karena penipu semakin memanfaatkan kecepatan dan sifat tidak dapat dibatalkannya transaksi aset digital," kata  Pusat Pengaduan Kejahatan Internet FBI dalam laporan baru, dilansir Channel News Asia, Selasa, 10 September 2024.
 

Baca juga: Raihan Dana Perdagangan ETF Bitcoin Spot Masih Belum Memuaskan


Mata uang kripto seperti bitcoin dan ether menjadi lebih populer karena harga token telah melonjak ke titik tertinggi baru dan karena dana yang diperdagangkan di bursa yang melacak harga mereka telah memasuki pasar AS tahun ini.

"Namun, pertumbuhan itu juga telah meningkatkan penggunaan mata uang kripto oleh pelaku kriminal," kata FBI.

Sementara transaksi kripto dicatat pada blockchain yang tersedia untuk umum, sehingga penegak hukum dapat melacak dana dengan mudah, sering kali uang ditransfer dengan cepat ke luar negeri.

"Pejabat AS dapat menghadapi kendala seperti undang-undang anti pencucian uang yang longgar di yurisdiksi tertentu," kata FBI.

Secara khusus, kerugian akibat penipuan investasi yang terkait dengan mata uang kripto mencapai 71 persen dari semua kerugian terkait kripto tahun lalu. Penipuan pusat panggilan dan penipuan peniruan identitas pemerintah mencapai 10 persen dari kerugian.

Pengaduan terbanyak

FBI menerima pengaduan terbanyak yang merujuk pada mata uang kripto dari orang-orang berusia di atas 60 tahun, dengan kerugian dari kelompok tersebut berjumlah lebih dari USD1,6 miliar.

"Karena mata uang kripto menghilangkan kebutuhan perantara keuangan untuk memvalidasi dan memfasilitasi transaksi, penjahat dapat memanfaatkan karakteristik ini untuk mendukung aktivitas terlarang seperti pencurian, penipuan, dan pencucian uang," kata FBI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)