Polisi menetapkan dua orang tersangka baru soal kasus kecelakaan lalu lintas di Ciater, Subang
Medcom • 28 May 2024 21:53
Bandung: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali menetapkan tersangka terkait kasus kecelakaan bus pariwisata di Jalan Ciater, Subang, yang terjadi pada 11 Mei 2024 lalu. Kini dua orang berinisial AI dan A telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Direktur Ditlantas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan, penyidikan lebih lanjut dan gelar perkara telah dilakukan untuk menetapkan tersangka baru. Dua orang tersebut dinilai telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kecelakaan maut.
"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealfaan," ucap Wibowo, Selasa 28 Mei 2024.
Dia memgatakan, tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin. Sedangkan bengkel yang dikelola AI tidak memiliki izin untuk beroperasi.
Baca: 2 Tewas dan Puluhan Terluka dalam Kecelakaan Rombongan Studi Tur SD di Sumsel |