Pengungkapan pencetakan uang palsu di Makassar.
Makassar: Polres Gowa telah menangkap 17 tersangka kasus peredaran dan pembuatan uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan Wibisono mengungkap pihaknya kini tengah memburu tiga tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO/buron).
Kapolres Gowa AKBP Leonard T Simajuntak menambakan pihak yang mendukung kegiatan pidana itu masih dalam pengejaran. Pelaku yang masih dikejar diduga sebagai pemodal.
"Orang inilah yang membeli alat seharga Rp600 juta dari Surabaya, tapi asalnya dari China. Kita pastikan akan usut sampai ke akar-akarnya," ujar Leonard, di Mapolres Gowa, Sulsel, Kamis, 19 Desember 2024.
Berikut 17 tersangka yang telah ditangkap:
- Andi Ibrahim, 54, dosen kepala perpustakaan UIN Alauddin
- Mubin Nasir bin Muh Nasir, 40, karyawan honorer
- Kamarang dg Ngati bin dg Nombong, 48, juru masak
- Irandy bin Muh Tahir, 37, karyawan swasta
- Muhammad Syahruna, 52, wiraswasta
- John Biliater Panjaitan, 68, wiraswasta
- Sattariah alias Ria binti Yado, 60, ibu rumah tangga
- Sukmawati, 55, PNS guru
- Andi Khaeruddin, 50, pegawai Bank BRI
- Ilham, 42, wiraswasta
- Suardi Mappeabang, 58, PNS
- Mas’ud, 37, wiraswasta
- Satriyady, 52, PNS
- Sri Wahyudi, 35, wiraswasta
- Muhammad Manggabarani, 40, PNS
- Ambo Ala, 42, wiraswasta, dan
- Rahman, 49, wiraswasta
Para pelaku dipersangkakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan paling lama seumur hidup.