3 Buronan Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Diburu

Pengungkapan pencetakan uang palsu di Makassar.

3 Buronan Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Diburu

Lina Herlina • 19 December 2024 15:09

Makassar: Polres Gowa telah menangkap 17 tersangka kasus peredaran dan pembuatan uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan Wibisono mengungkap pihaknya kini tengah memburu tiga tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO/buron).

Kapolres Gowa AKBP Leonard T Simajuntak menambakan pihak yang mendukung kegiatan pidana itu masih dalam pengejaran. Pelaku yang masih dikejar diduga sebagai pemodal.

"Orang inilah yang membeli alat seharga Rp600 juta dari Surabaya, tapi asalnya dari China. Kita pastikan akan usut sampai ke akar-akarnya," ujar Leonard, di Mapolres Gowa, Sulsel, Kamis, 19 Desember 2024. 

Berikut 17 tersangka yang telah ditangkap: 

  1. Andi Ibrahim, 54, dosen kepala perpustakaan UIN Alauddin
  2. Mubin Nasir bin Muh Nasir, 40, karyawan honorer
  3. Kamarang dg Ngati bin dg Nombong, 48, juru masak
  4. Irandy  bin Muh Tahir, 37, karyawan swasta
  5. Muhammad Syahruna, 52, wiraswasta
  6. John Biliater Panjaitan, 68, wiraswasta
  7. Sattariah alias Ria binti Yado, 60, ibu rumah tangga
  8. Sukmawati, 55, PNS guru
  9. Andi Khaeruddin, 50, pegawai Bank BRI
  10. Ilham, 42, wiraswasta
  11. Suardi Mappeabang, 58, PNS
  12. Mas’ud, 37, wiraswasta
  13. Satriyady, 52, PNS
  14. Sri Wahyudi, 35, wiraswasta
  15. Muhammad Manggabarani, 40, PNS
  16. Ambo Ala, 42, wiraswasta, dan
  17. Rahman, 49, wiraswasta
Para pelaku dipersangkakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan paling lama seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)