Permusuhan Antargeng Pelajar di Yogyakarta, 11 Orang Ditangkap Polisi

Sejumlah anggota gengpelajar ditangkap usai tawuran dan melukai korban. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Permusuhan Antargeng Pelajar di Yogyakarta, 11 Orang Ditangkap Polisi

Ahmad Mustaqim • 30 November 2024 09:57

Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menangkap 11 remaja yang diduga bagian dari geng pelajar. Permusuhan kelompok tersebut telah mengakibatkan seseorang mengalami luka bacok. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Probo Satrio, mengatakan ada dua geng pelajar yang diduga terlibat tawuran di Jalan Kenari Kecamatan Umbulharjo pada Senin dini hari, 25 November 2024. Akibat tawuran itu, seorang korban mengalami luka bacok. 

"Korban luka di bagian punggung dan masih dirawat di rumah sakit," kata Probo pada Jumat, 29 November 2024. 

Sebanyak 11 pelajar yang jadi tersangka di antaranya TR, 19; FYP, 18; JMM, 18; MPW, 18; MJS, 18; GTN, 18; RK, 16; DRP, 16; HR, 17;  KAM, 17; dan TF, 16. Sementara, sejumlah orang lainnya masih diburu..

Probo mengatakan mereka membuat janjian lebih dulu sebelum tawuran. Kesepakatan lokasinya di Jalan Kenari pada pukul 3.00 WIB. 

"Saat itu ketika kelompok korban kalah banyak, dia (korban) mau lari, jatuh, lalu dikeroyok oleh rombongan pelaku, lalu dibacok sajam, kaki dilindas dengan sepeda motor,” terangnya.
 

Baca juga: Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Tanpa Tembakan Peringatan

Polisi mengetahui kejadian itu setelah ibu korban membuat laporan. Ibu korban pun baru mengetahui setelah anaknya di rumah sakit. 

"Ibu korban mendapati anaknya terkena sajam dan dirawat di rumah sakit, cerita kalau korban habis tawuran," kata dia. 

Aparat lantas mencari titik diduga jadi tempat tawuran. Salah satu yang dicari yakni kamera CCTV di sekitar lokasi. Tak lama kemudian polisi menangkap 11 terduga pelaku dan disidik. Probo memperkirakan 11 pelajar itu hanya beberapa dari terduga pelaku pelajar yang tawuran. 

"Diperkirakan dari kelompok pelaku ada sebanyak 15 sampai 20 motor yang semuanya berboncengan dan satu mobil. Dari kelompok korban ada tujuh motor berboncengan," ucap dia.

Probo menyatakan masih mendalami tawuran antargeng pelajar tersebut. Pasalnya, terduga pelaku maupun korban sama-sama membawa senjata tajam. Hasil sementara penyidikan, tawuran itu dipicu persoalan pribadi. 

Kini, para terduga pelaku telah ditahan. Sementara, terduga pelaku yang masih anak-anak dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR). Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 170 dan 351 serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancamanan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)