Ilustrasi maskapai. Foto: Dokumen Kemenparekraf
Media Indonesia • 18 March 2024 08:20
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta tujuh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia tidak menaikkan harga tiket secara signifikan menjelang musim mudik lebaran.
Ketujuh maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
"KPPU meminta agar tujuh (maskapai) yang menjadi terlapor tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional," kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dilansir Media Indonesia, Senin, 18 Maret 2024.
Ia menjelaskan permintaan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Di 2022, Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus dugaan kartel harga tiket pesawat oleh tujuh maskapai penerbangan pada 2019.
Putusan bernomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020 pada 2 September 2020 yang membatalkan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 tanggal 23 Juni 2020.
Baca juga:
Avtur Bukan Satu-satunya Penyebab Tiket Pesawat Mahal |