KPPU Minta 7 Maskapai Tak Kerek Harga Tiket Jelang Musim Mudik Lebaran

Ilustrasi maskapai. Foto: Dokumen Kemenparekraf

KPPU Minta 7 Maskapai Tak Kerek Harga Tiket Jelang Musim Mudik Lebaran

Media Indonesia • 18 March 2024 08:20

Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta tujuh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia tidak menaikkan harga tiket secara signifikan menjelang musim mudik lebaran.
 
Ketujuh maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
 
"KPPU meminta agar tujuh (maskapai) yang menjadi terlapor tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional," kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dilansir Media Indonesia, Senin, 18 Maret 2024.
 
Ia menjelaskan permintaan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Di 2022, Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus dugaan kartel harga tiket pesawat oleh tujuh maskapai penerbangan pada 2019.
 
Putusan bernomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020 pada 2 September 2020 yang membatalkan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 tanggal 23 Juni 2020.
 

Baca juga: 

Avtur Bukan Satu-satunya Penyebab Tiket Pesawat Mahal

 
Putusan KPPU itu menyatakan tujuh maskapai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
KPPU menemukan para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.
 
Hal Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.

7 maskapai diminta lapor secara tertulis 

MA meminta tujuh maskapai untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.
 
"Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi," jelas Fanshurullah.
 
(Insi Nantika Jelita)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)