Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karina Puspawati dan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.
Ahmad Rofahan • 21 November 2024 19:48
Cirebon: Menjelang penutupan masa kampanye Pilkada Kabupaten Cirebon, hanya dua pasangan calon (paslon) yang mengajukan izin untuk melaksanakan kampanye akbar. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati.
"Kedua paslon tersebut adalah paslon nomor urut dua, Imron dan Agus Kurniawan Budiman, serta paslon nomor urut tiga, Wahyu Tjiptaningsih dan Sholihin," kata Esya, Kamis, 21 November 2024.
Esya menjelaskan, kedua paslon ini telah secara resmi mengajukan izin penyelenggaraan kampanye akbar melalui kepolisian. Pengajuan tersebut juga ditembuskan ke KPU Kabupaten Cirebon.
"Secara teknis, mereka mengajukan izin ke kepolisian, dan pihak kepolisian serta paslon akan menyampaikan tembusannya kepada kami," ujar Esya.
Sementara itu, terkait dua paslon lainnya, Esya mengaku belum mengetahui apakah mereka telah mengajukan izin untuk kampanye akbar atau tidak. Menurutnya, pelaksanaan kampanye akbar sepenuhnya merupakan hak setiap pasangan calon.
"Bisa saja ada paslon yang memutuskan untuk tidak melaksanakan kampanye akbar, karena itu bukan wewenang kami," jelasnya.
Esya juga mengingatkan bahwa aturan kepolisian mengharuskan proses perizinan kampanye akbar dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan. Dengan waktu yang tersisa, kemungkinan besar dua paslon lainnya tidak akan melaksanakan kampanye akbar.
Masa kampanye Pilkada Cirebon akan segera berakhir, dan setiap paslon diharapkan memanfaatkan waktu tersisa dengan efektif. Kampanye akbar menjadi salah satu opsi strategis, meskipun tidak wajib bagi seluruh peserta.
"Batas waktu pelaksanaan kampanye adalah 23 November 2024, dan setelah itu, kami akan mulai membersihkan alat peraga kampanye (APK) pada 24 November," tutup Esya.