P Aditya Prakasa • 15 November 2024 16:37
Bandung: Para korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Mereka mendesak agar kejaksaan mengembalikan aset sitaan para terdakwa yang telah laku terjual bisa segera diserahkan kepada para korban.
Pengacara para korban yang tergabung dalam Asosiasi Korban Investasi Berjuang Bersama DNA Pro, Bintomawi Siregar mengatakan, jumlah korban dari kasus tersebut mencapai 3.119 orang. Sejak kasus ini inkrah hampir 2 tahun yang lalu dan belum ada pengembalian uang kerugian.
"Sudah terlalu lama kami menunggu untuk mendapatkan hak kami, dan juga menanti kepastian daripada penyerahan hak itu sendiri. Ini bukan pilihan bisa diberikan bisa enggak, tapi ini hak dari para korban,” ucap Bintomawi di Kantor Kejari Bandung, Jumat 15 November 2024.
Menurut informasi yang diterimanya, Kejari Bandung telah mengumpulkan uang sekitar Rp149 miliar dari hasil sitaan maupun aset yang sudah berhasil terjual. Namun hingga kini uang tersebut belum ada kejelasan kapan bisa diserahkan kepada para korban.
Dia mengatakan, menurut Kejari Kota Bandung uang pengembalian tersebut belum bisa diserahkan karena masih menunggu sekitar 17 aset tanah dan bangunan yang belum terjual. Para korban jelas menolak rencana tersebut karena ingin segera mendapatkan kembali haknya.
“Makanya kami datang dengan menyerahkan proposal penyerahan uang rampasan dan hasil lelang sitaan benda bergerak ke kejaksaan. Kami mohon diberi kebijakan untuk tidak menunggu hasil lelang 17 aset tersisa semua laku terjual. Kami menolak, kami keberatan, karena kerugian korban semakin besar,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah memastikan proses pengembalian kerugian korban kasus DNA Pro masih terus berjalan. Salah satunya dengan melakukan sinkronisasi data jumlah para korban.
“Korban sendiri, itu korban ada yang tercantum dalam berkas perkara yang di BAP-nya sebagai saksi, ada korban hasil BAP, audit independen dan dari LPSK. Itu yang berhak dapat restitusi, karena dari tiga klaster itulah yang punya dasar hukum,” kata dia.
Selanjutnya, kata dia, Kejari Kota Bandung juga sudah mengambil keputusan bahwa rencana pengembalian kerugian korban hanya akan dilakukan dalam sekali tahap saja. Sehingga, Kejari masih menunggu 17 aset berupa tanah dan bangunan yang belum terjual.
“Bahwa terdapat 49 barang rampasan yang dilelang oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung, sudah 32 barang yang dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Sisa barang yang belum dilelang atau yang belum laku ini adalah 17 barang berupa tanah dan bangunan. Lokasinya ada di Jakarta, Banten, dan Bali, beserta satu barang berupa mobil," ucap dia.