ilustrasi medcom.id
Sidharta Arya Agung • 10 November 2023 21:31
Depok: Seorang ibu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok karena menjual putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun kepada pria berkewarganegaraan asing.
RAD, ibu bejat penjual putri kandungnya ini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Metro Depok. Ia menjalani pemeriksaan bersama dengan T, pria WNA yang melakukan pencabulan terhadap putri kandung RAD.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, RAD menjual sang anak secara sengaja.
"Anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun untuk melakukan perbuatan cabul kepada seseorang yang sudah kita amankan juga dan dalam proses pemeriksaan dimana ibunya ini menjual anak kabdungnya sebesar kurang lebih Rp3 juta," kata Markus, Jumat, 10 November 2023.
Satuan Reskrim Polres Metro Depok masih mendalami kasus dugaan pencabulan ini. Kedua tersangka masih menjalani penahanan di Mapolres Metro Depok.