Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi
Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pernyataan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum dinilai sebagai kebohongan publik.
Hal itu dikatakannya lantaran, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ada beberapa poin yang memungkinkan tidak terjadi peningkatan upah minimum.
"Jika membaca dengan cermat PP No 51/2023, maka pernyataan upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik. Hal ini, karena, di dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum," ujar Said Iqbal dalam siaran pers, Senin, 13 November 2033.
Baca juga: Buruh Tuntut UMP DKI Tahun Depan Naik Jadi Rp6 Juta
Ia menjabarkan, dalam Pasal 26 Ayat (9) PP No 51/2023 yang berbunyi, jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
Hal yang sama juga bisa ditemui dalam Pasal 26A Ayat (5) yang mengatur, jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
"Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik. Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik," kata dia.