Prajurit TNI Aniaya KKB, KontraS Minta Revisi UU Peradilan Militer

Ilustrasi TNI. Medcom.id

Prajurit TNI Aniaya KKB, KontraS Minta Revisi UU Peradilan Militer

Fachri Audhia Hafiez • 26 March 2024 12:21

Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer segera direvisi. Hal ini merespons ihwal adanya kasus penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB).

"Tentu kami mendorong revisi UU Peradilan Militer juga," kata peneliti dari KontraS, Rozy Brilian, saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 26 Maret 2024.

Rozy mengatakan selama ini melalui UU tersebut, prajurit TNI yang melanggar hukum sipil selalu diseret ke peradilan militer. Sementara itu, proses hukum di peradilan militer dinilai jauh dari unsur transparansi dan menimbulkan konflik kepentingan.

"Padahal peradilan militer sifatnya masih jauh dari transparan dan akuntabilitas. Oditur dan hakimnya juga sebetulnya dari unsur militer. Jadi besar kemungkinan timbulnya conflict of interest," ucap Rozy.

Rozy mengatakan revisi UU Peradilan Militer sejatinya sudah lama digaungkan. Namun, belum menjadi prioritas pemerintah.

"Agenda reformasi peradilan militer ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 2004 saat UU TNI terbit, sayangnya tidak kunjung dijadikan prioritas oleh pemerintah," ujar Rozy.
 

Baca Juga: 

TNI Selidiki Prajurit yang Diduga Siksa Warga Sipil di Papua


Beredar video berisi tindakan penyiksaan terhadap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak. Dalam video itu, terlihat seorang OAP sedang mengalami penyiksaan dengan keadaan kedua tangan diikat dari belakang, dan dimasukkan ke dalam drum warna biru.

Kepala korban berulang kali dipukul dan ditendang secara kejam oleh para pelaku yang bertubuh tegap, berkaos, dan berambut cepak. Salah satunya memakai kaos hijau bertuliskan angka 300.

Terhadap peristiwa itu, TNI telah menyampaikan permintaan maafnya. Permintaan maaf ini disampaikan Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Papua dan kami akan terus bekerja agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa-masa mendatang,” kata Izak di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI dari Yonif 300/Raider itu tengah dilakukan investigasi lanjutan. Pemeriksaan dilakukan atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak.

“Bapak KSAD sudah memerintahkan dalam hal ini POM TNI AD dibantu oleh Pomdam III/Siliwangi untuk melakukan investigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat secara langsung dalam tindakan kekerasan ini,” tegas Kristomei.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)