Ilustrasi TNI. Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 26 March 2024 12:21
Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer segera direvisi. Hal ini merespons ihwal adanya kasus penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB).
"Tentu kami mendorong revisi UU Peradilan Militer juga," kata peneliti dari KontraS, Rozy Brilian, saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 26 Maret 2024.
Rozy mengatakan selama ini melalui UU tersebut, prajurit TNI yang melanggar hukum sipil selalu diseret ke peradilan militer. Sementara itu, proses hukum di peradilan militer dinilai jauh dari unsur transparansi dan menimbulkan konflik kepentingan.
"Padahal peradilan militer sifatnya masih jauh dari transparan dan akuntabilitas. Oditur dan hakimnya juga sebetulnya dari unsur militer. Jadi besar kemungkinan timbulnya conflict of interest," ucap Rozy.
Rozy mengatakan revisi UU Peradilan Militer sejatinya sudah lama digaungkan. Namun, belum menjadi prioritas pemerintah.
"Agenda reformasi peradilan militer ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 2004 saat UU TNI terbit, sayangnya tidak kunjung dijadikan prioritas oleh pemerintah," ujar Rozy.
Baca Juga:
TNI Selidiki Prajurit yang Diduga Siksa Warga Sipil di Papua |