KPU Jepara Umumkan DPS, Masyarakat Bisa Memberikan Masukan

Warga memeriksa namanya di daftar pemilih sementara. Medcom.id/ Rhobi Shani.

KPU Jepara Umumkan DPS, Masyarakat Bisa Memberikan Masukan

Rhobi Shani • 18 August 2024 15:42

Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengumumkam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024. Masyarakat dapat memberikan masukan selama rentang waktu DPS diumumkan  yaitu mulai hari ini hingga 27 Agustus 2024.

Nama-nama yang masuk dalam DPS telah diumumkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan cara ditempel di tempat yang mudah diakses pada masing-masing balai desa kelurahan. KPU Kabupaten Jepara juga menyediakan informasi pengumuman DPS di laman kab-jepara.kpu.go.id.

Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan pengumuman DPS itu dilakukan sepaya masyarakat dapat memastikan dirinya sudah terdata sebagai pemilih. Selain itu juga bisa melakukan koreksi data pemilih.

"Misalnya ada yang merasa dirinya memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdata dalam DPS yang diumumkan, maka bisa menghubungi PPS di desa kelurahan, PPK di kecamatan, atau ke KPU Kabupaten.  Atau bahkan melaporkan ada pemilih yang sudah meninggal dunia. Tentu saja tindak lanjutnya nanti membutuhkan bukti dokumen otentik yang mendukung," kata Muhammadun, Minggu, 18 Agustus 2024.
 

Baca: Pencalonan Lucky-Syaefudin di Indramayu Didukung Penuh
 
KPU Kabupaten Jepara juga menyiapkan nomor layanan data pemilih. Selain melalui PPS dan PPK, untuk yang langsung ke KPU Kabupaten Jepara bisa menghubungi nomor WhatsApp 082233328050. 

Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 1158 Tahun 2024 sebanyak 921.013 Pemilih terdiri atas 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih perempuan telah ditetapkan dalam DPS.

"Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi pada setiap tahapan pilkada, termasuk di masa dimana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan DPS," jelas Muhammadun.

Di tengah masa pengumuman DPS itu, lanjut Muhammadun, PPS akan melaksanakan uju publik terhadap DPS yang berbasis TPS di masing-masing desa kelurahan. 

"Uji publik DPS dilaksanakan dalam rentang 23-25 Agustus 2024. PPS akan melibatkan misalnya ketua RT dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk uji publik," ungkap Muhammadun.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)