Warga memeriksa namanya di daftar pemilih sementara. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 18 August 2024 15:42
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengumumkam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024. Masyarakat dapat memberikan masukan selama rentang waktu DPS diumumkan yaitu mulai hari ini hingga 27 Agustus 2024.
Nama-nama yang masuk dalam DPS telah diumumkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan cara ditempel di tempat yang mudah diakses pada masing-masing balai desa kelurahan. KPU Kabupaten Jepara juga menyediakan informasi pengumuman DPS di laman kab-jepara.kpu.go.id.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan pengumuman DPS itu dilakukan sepaya masyarakat dapat memastikan dirinya sudah terdata sebagai pemilih. Selain itu juga bisa melakukan koreksi data pemilih.
"Misalnya ada yang merasa dirinya memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdata dalam DPS yang diumumkan, maka bisa menghubungi PPS di desa kelurahan, PPK di kecamatan, atau ke KPU Kabupaten. Atau bahkan melaporkan ada pemilih yang sudah meninggal dunia. Tentu saja tindak lanjutnya nanti membutuhkan bukti dokumen otentik yang mendukung," kata Muhammadun, Minggu, 18 Agustus 2024.
Baca: Pencalonan Lucky-Syaefudin di Indramayu Didukung Penuh
|